Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Kasus Pelanggaran HAM: Kasus Pembersihan Pasca G30S/PKI

5 Mei 2020   23:14 Diperbarui: 12 Januari 2023   10:38 8821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi HAM (gatra.com)

Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu berbulan-bulan saja, jika dibandingkan pembantaian dan percobaan penghilangan ras, suku, agama atau yang disebut dengan kejahatan genosida yang dilakukan Nazi terhadap kaum Yahudi yang membutuhkan waktu bertahun-tahun, sedangkan peristiwa pembantaian pembersihan komunis berlangsung cepat. 

Selain pembunuhan juga terdapat pengasingan dan penahanan tanpa proses pengadilan bagi simpatisan PKI. Tahanan politik diasingkan ke pulau-pulau luar di Indonesia, Pulau Buru maupun Kamp Pelantungan.

Pembunuhan dan penahanan yang dilakukan merupakan upaya pembersihan negara dari komunis, simpatisan-simpatisan PKI yang saat itu bukan hanya tokoh atau figur politik ikut ditahan dan dibunuh. 

Banyaknya organisasi underbow PKI menjadikan peta simpatisan tersebar dari kalangan seniman dengan Lekra nya juga perempuan dengan Gerwani juga dengan petani dan rakyat biasa. 

PKI merupakan partai komunis terbesar ketiga di dunia dengan jumlah pendukung sekitar 300 ribu orang. Pembunuhan dilakukan dengan cara yang masif dengan sistem penegakan hukum personal tanpa adanya penegak hukum yang berwenang. 

Korban-korban dibunuh dengan golok, pedang dan senjata api, mayat-mayat dibuang ke sungai-sungai dan terdapat pula yang dikubur dengan sistem kuburan massal.

"G30S, pembunuhan massal 1965-1966, dan penahanan politik yang dialami oleh anak bangsa, baik yang di Pulau Buru maupun di Kamp Pelantungan, dan penjara lainnya merupakan peristiwa yang sengaja dimanipulasi dan dihilangkan dari masyarakat luas. Faktanya, semasa pemerintahan Soeharto hanya peristiwa G30S versi pemerintah-yang diajarkan di sekolah-sekolah. Sedangkan pembunuhan massal dan kasus tahanan politik lainnya, terutama Pulau Buru disisihkan dari memori kolektif bangsa. Buku pelajaran di sekolah tidak pernah menyinggung kedua hal itu, dan menyinggung tentang peristiwa pasca 1 Oktober 1965 merupakan hal yang tabu pada masa pemerintahan Soeharto" (John Roosa, 2008).

Di balik Pembersihan
Pasca reformasi 1998, jatuhnya rezim Orde Baru menghilangkan kekuasaan dari Soeharto yang sudah berkuasa pasca peristiwa G30S/PKI dan juga pembantaian yang mengikuti setelahnya. 

Reformasi menghasilkan sebuah titik terang akan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi kala itu. Munculnya Komnas HAM dan lahirnya UU no 26 tahun 2000 yang menjadikan pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat diungkap kembali. 

Komnas HAM menjadi garda terdepan dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kasus Pembersihan Komunis yang didalamnya terdapat kasus pembunuhan, penghilangan, penahanan yang bertentangan dengan asas HAM itu sendiri.

Tak ada satu pun kebenaran yang diungkap oleh pemerintah hingga saat ini mengenai besar korban yang terbunuh ataupun korban penghilangan secara paksa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun