Mohon tunggu...
Yusya Rahmansyah
Yusya Rahmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Siliwangi

Seorang mahasiswa yang besar di dua pulau di Indonesia sumatera dan jawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebebasan Pers, Nyata atau Ilusi?

7 April 2020   14:20 Diperbarui: 3 Mei 2021   07:50 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kebebasan Pers (abcnews)

Sebagai manifestasi dari pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999: kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

Sudah seharusnya kebebasan pers menjadi wujud yang nyata bagi kedaulatan rakyat dan berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. 

Namun, berdasarkan data advokasi AJI. Pelaku terbanyak terhadap kekerasan adalah Massa sebanyak 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa, kedaulatan rakyat hanya sebagai ungkapan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut. 

Masih terdapat sekelompok “rakyat” yang tidak memberikan kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Begitu pun dengan aparat kepolisian yang berada di bawahnya sebanyak 57 kasus kekerasan. 

Hal tersebut yang menjadikan kebebasan pers di Indonesia menjadi suatu permasalahan kompleks, dan undang-undang pun seakan tidak menjadi suatu payung yang melindungi jurnalis di Indonesia.

Hadirnya aturan-aturan yang melindungi kebebasan pers di Indonesia yang mana hukum bersifat mengikat terhadap pelaksananya, seharusnya menjadikan pers di Indonesia aman melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai wujud kedaulatan rakyat. 

Namun, aturan yang dibuat bahkan tidak berpengaruh besar terhadap wujud kedaulatan rakyat tersebut. Dapat dikatakan keadaan pers di Indonesia “menciderai” kedaulatan rakyat. 

Pemerintah memperbaiki kesalahan mereka dengan mengeluarkan undang-undang yang dapat melindungi kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang membuat jurnalis merasa aman. 

Dibandingkan dengan keadaan rezim Orde Baru. Era Reformasi dinyatakan “aman” bagi jurnalis akan tetapi terhitung sejak 2008 terdapat 720 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi (aji.or.id), dan tidak semua kasus diusut tuntas oleh penegak hukum. Era Reformasi belum aman bagi jurnalis, kebebasan masih dipertanyakan.

Melintasi berbagai era di Indonesia, dilihat dari kebebasan pers, memang Indonesia mengalami perkembangan perihal kebebasan pers. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun