Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Merawat Kepercayaan, Menjaga Integritas

25 September 2018   14:34 Diperbarui: 25 September 2018   14:39 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam prosesi pengukuhan komisioner LO DIY 2018-2021

Lembaga Ombudsman DIY (disingkat LO DIY) adalah sebuah lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

LO DIY merupakan lembaga yang unik karena merupakan satu-satunya Ombudsman daerah yang ada di Indonesia (bahkan mungkin di dunia). Sebelum terbit UU Ombudsman RI, pernah ada beberapa Ombudsman Daerah tapi kemudian lembaga-lembaga ini bubar. 

Awal mula dibentuknya Lembaga Ombudsman ini merupakan gagasan dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta didukung oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia (Partnership for Governance Reform in Indonesia) Indonesia. 

Semangat yang dikembangkan sangatlah sederhana, yaitu bagaimana membentuk pemerintahan yang bersih dengan kinerja dan watak yang transparan serta memiliki akuntabilitas publik.

Dalam sejarah perkembangannya kemudian, Lembaga Ombudsman tersebut menjadi Lembaga Ombudsman Daerah, sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pada tanggal 8 Juni 2005, Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Ombudsman Daerah dan Ombudsman Swasta DIY. Pada sambutannya disampaikan bahwa tugas utama dari kedua ombudsman ini adalah untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh aparat Pemerintah maupun Swasta.

"Namun, karena ombudsman merupakan lembaga yang belum banyak dikenal, diperlukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama bagaimana ombudsman beroperasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi pelayanan yang baik," kata Gubernur.

Pada perkembangan selanjutnya pada tahun 2015, Lembaga Ombudsman Daerah dan Lembaga Ombudsman Swasta ini kemudian dilebur menjadi satu dengan nama Lembaga Ombudsman DIY, sesuai yang diamanatkan dalam Pergub No. 69 Tahun 2014 dan tetap dengan ketugasan pengawasan pelayanan publik, baik bidang pemerintahan maupun swasta.

Tiga hal yang menjadi dasar pembentukan LO DIY adalah :

  • bahwa pelayanan yang sebaik-baiknya kepada setiap anggota masyarakat berdasarkan asas keadilan dan persamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, dan perbuatan sewenang-wenang
  • bahwa pelayanan yang sebaik-baiknya kepada setiap anggota masyarakat yang diberikan oleh pengusaha atau pihak swasta berdasarkan asas keadilan dan persamaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan badan usaha yang bersih dari penyimpangan usaha
  • Ombudsman merupakan salah satu kelembagaan anti-korupsi yang direkomendasikan oleh Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Arah Kebijakan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Sebagai lembaga yang mendapatkan amanat untuk mengawal pelayanan publik di DIY, maka kunci utama dalam melayani warga adalah menggunakan prinsip-prinsip : independen; imparsial; keadilan; non diskriminasi; persamaan; transparansi dan akuntabilitas.

Perlu diketahui bahwa istilah ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang arti harfiahnya adalah agen atau perwakilan, dan makna konteksnya adalah seorang public officer yang mempunyai tugas untuk menanggani laporan masyarakat terhadap tindakan pemerintah (Masthuri, 2005:76). 

Ombudsman bukanlah pelaksana kekuasaan karena itu wewenang yang dimilikinya hanyalah mencakup aspek-aspek pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan (Sujata & Surahman: 2002). Secara universal diakui bahwa pada hakikatnya ombudsman mengemban misi untuk melakukan pengawasan kepada penyelenggara pemerintahan secara moral.

Institusi ombudsman tidak di desain untuk menjadi lembaga peradilan tambahan, tidak juga sebagai lembaga pemutus perkara, namun sekedar memberikan klarifikasi terhadap kemungkinan penyimpangan dan membuat rekomendasi (Sari, 2012: 50).

Artinya, ombudsman hanya memberikan rekomendasi kepada pihak yang melakukan penyimpangan tanpa adanya sanksi hukum kepada pihak yang melakukan penyimpangan karena kekuatan utama ombudsman adalah memberikan pengaruh.

Independensi Ombudsman akan berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman, rekomendasi ombudsman juga akan diperhitungkan dengan lembaga-lembaga negara bahkan rekomendasi ombudsman akan menjadi bukti di pengadilan.

Keberadaannya juga di dukung oleh anggaran yang memadai guna meraih profesionalisme dengan standar kualitas untuk menjalankan instansinya. Independensi personal/pribadi, bahwa seorang ombudsman harus seorang yang terpercaya. Untuk menjabat kedudukannya itu ia harus melalui seleksi yang ketat sekali.

Foto 1
Foto 1
Dalam Foto bernomor 1, menggambarkan salah satu komisioner LO DIY yang membagikan bingkisan tanda terimakasih dari Pelapor. Layanan di LO DIY adalah gratis.

Ketika seorang Pelapor memberikan bingkisan sebagai ucapan terimakasih, maka sebagai bentuk integritas, LO DIY tidak boleh menerima. Dan dengan seijin dan keikhlasan dari Pelapor, bingkisan tersebut kemudian dibagikan kepada warga yang lebih membutuhkan. Salah satu contohnya seperti dalam Foto 1, bingkisan diberikan kepada para tukang becak di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta.  

Sebagaimana kemudian semangat melayani yang diusung oleh LO DIY  "Terpercaya Mengawasi Tanpa Tendensi" dalam setiap penangangan laporan/aduan yang masuk sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk merawat kepercayaan dan menjaga integritas - dan demi menjaga keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui setiap nafas layanan publiknya.

Yusticia Eka Noor Ida

Komisioner LO DIY 2018 - 2021

*semua foto adalah koleksi pribadi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun