Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Status Driver Ojol Indonesia: Antara Mitra atau Pekerja?

2 Maret 2024   01:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   03:40 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah jelas, dari pertanyaan yang dimaksud dengan status driver ojol belum dapat didefinisikan, apakah driver ojol sebagai mitra atau pekerja. Oleh karena itu, sebagai rekomendasinya, perlu ada pembuatan UU. Bahwa DPR dan Pemerintah harus membuat Aturan hukum yaitu UU tentang ojol maupun sejenisnya, yang itu sebagai Ambrella act, Dan nantinya akan menamakan status dari driver ojol itu sendiri. Sehingga, tidak ada lagi ambigiutas dalam hal penamaan Status dari driver ojol, karena aturan tersebut telah mengaturnya. 

Terima kasih!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun