Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambiguitas Status Driver Ojol Indonesia: Antara Mitra atau Pekerja?

2 Maret 2024   01:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   03:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Driver ojol yang disebutkan sebagai kemitraan pada aturan di atas, tidak berdasar, apabila tidak memenuhi kriteria dan syarat perjanjian. Dalam artian, aturan tersebut belum mengakomodir secara sepenuhnya. 

Pertanyaannya, ojol masuk status apa?

Sebelum lebih jauh membahas itu, mari kita lihat dari aktivitas produksi dari ojol.  Ojol sangat berkaitan dengan teknologi. Teknologi yang dimaksud adalah platform startup yang menyediakan aplikasi layanan jasa. Jadi Aplikasi ojol ini, menyediakan jasa penumpang, barang, dll. Aplikasi ini, harus di jalankan dengan roda dua atau empat sebagai orang yang mengantarkan. 

Dari sisi driver ojol, dalam produktivitasnya sebagai orang bekerja sebagai jasa pengantar, yang berbasiskan pada permintaan dari konsumen melalui aplikasi ojol. Definisi ini sangat cocok untuk Gig Worker. Menurut AI Group, Gig Worker merupakan pekerja yang bergerak pada penyedia jasa dan layanan berbasis permintaan yang disediakan berdasarkan jangka waktu kerja tertentu.

Berdasarkan dari definisi Gig worker, tentunya tidak mudah untuk memasukan ojol masuk ke dalam jenis tersebut. Masalahnya, driver ojol tidak memiliki waktu kerja tertentu atau habis kontrak. Driver ojol tidak akan kehilangan pekerjaan, walaupun telah melanggar aturan yang dibuat oleh aplikasi, driver hanya menerima sanksi yaitu aplikasi akan mengurangi permintaan dari konsumen kepada driver ojol. Karena itu,  ojol sangat tergantung dan masih terikat pada perusahaan. Dibandingkan pada Gig worker yang minim akan keterikatan perusahaan dan memiliki kemandirian. 

Untuk mendefiniskan ojol statusnya apa, lebih baik,  kita juga membahas dari sisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 UU NO 13 Tahun 2003 mengatakan bahwa pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Selanjutnya, Pekerja memiliki perjanjian kerja, dimana perjanjian kerja pada UU No 6 Tahun 2023, menyebutkan Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Pekerja memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.Mengenai hubungan kerja dapat dijelaskan pada UU No 13 Tahun 2003, yaitu Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 

Secara konteksnya, drivel ojol memiliki unsur pekerjaan. Pengusaha Aplikasi dengan driver memiliki perjanjian yang harus dilaksanakan, keduanya saling terikat dan harus bertanggungjawab. Misalnya, aplikasi wajib memberikan jasa kepada Ojek yang dipesan oleh konsumen, sedangkan driver harus menerima pesanan yang diperintahkan oleh aplikasi ojol. 

Untuk upah, sebagaimana dimaksud pada pasal 1 UU NO 13 Tahun 2003, mengatakan bahwa pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sehingga wujud dari pembagian kompensasi yang diberikan oleh aplikasi merupakan dari upah yang diberikan dalam bentuk lain. Selanjutnya Hubungan kerja berkaitan dengan perintah adalah bahwa driver ojol di perintahkan untuk mengambil pesanan yang diberikan oleh aplikasi.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kalau dicocokan, UU Ketenagakerjaan lebih mengakomodir driver ojol sebagai Pekerja. Namun, kelemahan dari UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja ini, tidak secara langsung mengklasifikasikan pekerja secara khusus, seperti jenis pekerjaan Berbasis online. Khususnya nomenklatur masa kerja yang tidak ada, dan hanya akan hilang apabila dikenakan sanksi kepada  seseorang tersebut atau  menyatakan tidak bekerja lagi dengan Perusahaan alplikasi.

Sebuah ambiguitas dalam menempatkan status dari driver ojol apakah mitra atau pekerja. Sebab, dari seluruh aturan yang ada di Indonesia, tidak secara kongkret mengatur pada jenis Ride Hailing atau driver ojol. 

Pemerintah hanya sebatas membuat kebijakan, dan berpacu pada UU yang belum sepenuhnya mengatur driver ojol. Justru, apabila Pemerintah mengeluarkan peraturan, namun tidak mempunyai aturan di atasnya, maka Hal ini akan bertentangan dengan asas hukum "Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali" (suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat). Artinya pemerintah maupun masyarakat tidak boleh menerapkan status driver ojol apakah dikatakan sebagai mitra maupun pekerja, apabila aturan hukum belum mengaturnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun