Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Memahami Trading Halt, AR dan Calculated Risk Transaksi Saham di Bursa Efek

8 April 2020   23:30 Diperbarui: 8 April 2020   23:31 3502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi Saham Bukan Judi

Wabah Covid-19 juga menerjang habis-habisan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah merontokkan banyak bursa efek di dunia, yang puncaknya terjadi pada sesi perdagangan hari Kamis sore tanggal 12 Maret 2020. Perdagangan saham terpaksa harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menahan laju kejatuhan harga saham, IHSG yang terus melorot selama beberapa minggu sebelumnya.

Bagi dunia investasi di bursa efek, khususnya di BEI, ini kejadian yang luar biasa karena jarang terjadi OJK turun tangan untuk memerintahkan trading halt, bahkan trading suspend transaksi perdagangan saham di bursa efek. Bahkan alasan yang diambil pun sangat drastis, yaitu ketika laju penurunan IHSG melebihi 5% maka trading halt dilakukan. Sebab dalam ketentuan Pasar Modal Indonesia, angkanya bergerak dari 10% hingga 15% barulah trading Halt dan Suspend dieksekusi.

Berdasarkan catatan yang ada, trading halt yang terakhir dilakukan oleh BEI pada sekitar 11 tahun yang lalu. Tepatnya saat perdagangan berlangsung pada tanggal 8 Oktober 2008, sebagai efek yang sangat luar biasa dari turunnya IHSG bersamaan dengan indeks bursa dunia sebagai dorongan dari kepanikkan investor krisis ekonomi yang sedang melanda Amerika Serikat.

Kali ini, trading halt dan suspend perdagangan di BEI, karena efek wabah vorus corona yang secara resmi psoitif terpapar Indonesia sejak awal Maret 2020 dengan Presiden Jokowi mengumumkan dua orang Indonesia positif COVID-19. Sedemikian paniknya investor sehingga IHSG meluncur hingga menuju angka dibawah 4000-an.

Sejumlah teman-teman komunitas investor menanyakan apa hubungannya antara trading halt dengan calculated risk dalam transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Kemudian, jawaban saya sederhana saja, yaitu "itulah enaknya berinvestasi saham di bursa efek, memiliki sejumlah exit strategy menghadapi kemungkinan risiko investasi yang terjadi, dan karenanya investasi saham bukan sekedar "gambling belaka" tetapi "calculated risk".


Trading Halt dan Trading Suspend

Trading halt dan trading suspend merupakan pintu pengaman terakhir dari mekanisme perdagangan efek di BEI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal, nomor 8 tahun 1995. Terutama ketika perdagangan atau pun transaksi yang sedang berjalan sesuai sesi perdagangan berjalan kemudian mendadak muncul gangguan yang sangat serius dan signifikan dan akan mengancam eksistensi bursa, terutama para investor yang memiliki saham.

Artinya trading halt maupun trading suspend merupakan langkah besar pengamanan dan perlindungan pada investor agar tidak mengalami kerugian yang tidak wajar dalam waktu yang sangat singkat dan tidak terduga-duga atau diluar perkiraan. Sering juga dikenal dengan situasi darurat, atau perdagangan dalam kondisi darurat.

Diringkaskan dari peraturan pasar modal, maka ada 4 situasi sehingga perdagangan digolongkan dalam kondisi darurat, yaitu :

  1. Permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading seperti rusak mesin perdagangan, kapasitas mesin penuh, dan terputusnya jaringan remote trading
  2. Terjadinya permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI dan atau sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses penjaminan dan atau penyelesaian Transaksi Bursa
  3. Terjadinya kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang sangat tajam paling lama 1 (satu) sesi perdagangan. Dalam hal penghentian melebihi 1 (satu) sesi perdagangan, maka Bursa akan melakukan penghentian sementara setelah mendapat persetujuan OJK
  4. Terjadinya bencana, antara lain : gempa bumi, banjir, kebakaran.

Bila situasi tersebut diatas terjadi maka pasti akan menimbulkan dampak langsung pada perdagangan efek di lantai bursa efek. Dan dengan dampak itu maka pemilik otoritas pengelolaan Bursa Efek Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan harus segera mengambil tindakan yang cepat.

Ada dua kemungkinan esktrim yang akan terjadi dalam situasi-situasi seperti itu, Pertama, IHSG mengalami penurunan lebih dari 10 % (sepuluh persen), untuk dampak ini maka tindakan yang harus dilakukan oleh pengelola bursa efek adalah  Trading Halt selama 30 Menit. Kedua, kalau IHSG mengalami penurunan hingga mencapai 15 % (lima belas persen) setelah trading halt dilaksanakan, maka tindakan Bursa atas kelangsungan perdagangan adalah trading suspend hingga satu sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan dengan persetujuan dari OJK

Inilah yang terjadi pada sesi perdagangan di BEI pada 12 Maret 2020, bahkan OJK mengubah peraturan 10% menjadi 5% saja saja sudah mulai diambil tindakan, karena situasi yang sangat darurat setelah beberapa harus terus menerus IHSG menurun dengan tajam. Karena pada waktu itu sesi perdagangan kedua di sore hari, sehingga langsung memasuki penutupan perdagangan untuk diteruskan besok hari.

Mengingat kondisi darurat yang terjadi, tanggal 10 Maret 2020, BEI merilis sebuah ketentuan baru, sebagai revisi ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan 2012, untuk me-followup instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan RI menghadapi pukulan telak terhadap IHSG yang sangat dalam, seperti di beritakan oleh banyak media daring.

Dalam dua ketentuan tertulis itu, BEI menggunakan dua istilah yaitu trading halt dan trading suspend. Trading halt yaitu pembekuan sementara perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi (open order) akan tetap berada dalam sistem perdagangan efek otomatis JATS dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa. Sedangkan trading suspend yaitu penghentian seluruh perdagangan dengan kondisi seluruh pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh JATS.

Dengan strategi demikian, maka pasar menjadi tidak tegang. Investor tidak dikuasai oleh kepanikan dan ketakutan dan bisa berpikir rasional kembali. Dengan menambah mendapatkan informasi yang dari berbagai sumber, maka keputusan diambil menjadi rasional.

Pengelola bursa efek juga akan mengambil langkah-langkah konkrit, cepat dan komprehensif untuk mengembalikan kepercayaan pasar atau investor terhadap keberadaan bursa efek itu sendiri. Pada umumnya, cara seperti ini sangat efektif dan berhasil. Karena sesungguhnya hukum pasar berjalan, dengan dasar rasionalitas yang tinggi dan proporsional. Bila rasionalitas pasar rendah, maka situasi akan semakin menjadi darurat.

Automatic Rejection, AR

Bila dicermati dengan seksama, sistem perdagangan atau transaksi saham di bursa efek penuh dengan pengamanan dari risiko yang merugikan para pelaku. Utamanya mengendalikan dua aspek pengikat dinamika transaksi, yaitu harga saham dan volume saham yang diperdagangkan. Kedua aspek kunci ini menjadi poros "permainan" transaksi dalam bursa efek.

Salah satu kebijakan pengendali harga dan jumlah saham yang diperdagangkan adalah Automatic Rejection atau disingkat AR. Baik AR harga, atas atau bawah, maupun AR volume saham yang diperdagangkan. Tentu saja ini berbeda dengan trading halt, karena AR itu khusus untuk saham secara individual.

Intinya adalah naik atau turun harga saham dibatasi besarnya. Kalau sudah melebihi dari batas AR, maka transaksi itu akan ditolak oleh sistem perdagangan efek di BEI. Angka AR juga berbeda untuk setiap kelompok fraksi harga saham yang berlaku di bursa efek Indonesia.

Saham-saham yang range harganya antara Rp. 50, hingga Rp. 200, AR atas dan bawah sebesar 35%, saham dengan range harga 200 sd 5000 SR atas dan bawah berada diangka 25%, dan saham dengan range harga diatas rp 5000,-, AR atas dan bawahnya 20%. Sementara AR dari sisi volume saham yang diperdagangkan diatas 50.000 lot, dan 5% dari jumlah efek yang tercatat, mana jumlah terkecil.

Kebijakan AR sangat membantu agar investor bisa terlindungi dari loncatan perubahan harga saham, baik naik dan terutama menurun. Artinya, ada kesempatan bagi investor untuk mengelola risiko yang mungkin akan terjadi pada portofolio saham yang dimiliki. Artinya pula, dia memiliki kesempatan untuk menjual dengan maksud melakukan cut loss atau mengambil capital gain yang sangat calculated, bisa dihitung. Dan dalam konteks ini sesungguhnya dimengerti apa yang disebut bahwa investasi di saham itu "calculated risk". Risikonya bisa dihitung dan di antisipasi. Jadi, seorang investor kalau memang dia rugi, itu karena keputusannya sendiri, dan sebaliknya juga demikian.

Investasi di Saham itu Calculated Risk 

Pertanyaan tentang mengapa tidak banyak orang yang berinvestasi saham di bursa efek? Atau mengapa orang takut untuk "bermain" saham di bursa?

Jawaban sederhananya adalah tidak berani mengambil risiko "kerugian" bahkan kehilangan uang yang diinvestasikan pada saham. Mind set orang seperti ini seperti investasi atau menyimpang uang pada saving atau time deposit di sebuah Bank. Tabungan atau deposito berjangka di Bank "pasti mendapatkan hasil sebesar bunga yang dijanjikan oleh bank". Secara alamiah, investor lebih menyukai hasil yang pasti "kendati jumlahnya relatif kecil", daripada yang tidak pasti apalagi yang mungkin merugikan.

Mind set saving oriented dari investor tentu tidak mapping dengan investasi di saham yang cara memahaminya sangat berbeda jauh. Sebab, investasi di Saham itu tidak ada janji hasil yang pasti, tetapi semua dalam bentuk kemungkinan hasil yang didapat dari keputusan yang dibuat oleh investor. Karena ketidakpastian inilah sesungguhnya yang menjadi "momok" atau ketakutan banyak masyarakat untuk tidak pernah mau mencoba memanfaatkan peluang investasi pada saham.

Padahal, secara rata-rata hasil investasi yang dicapai dalam setahun pada saham jauh lebih tinggi diatas hasil tabungan bahkan deposito. Kalau tabungan memberikan hasil 3% pertahun, dan deposito berjangka sekitar 6% pertahun, maka saham bisa memberikan lebih 10% pertahun. 

Betul bahwa prinsip investasi berlaku secara nyata yaitu high risk high return, low risk low return, tetapi risiko yang dialami dalam investasi saham itu tergolong calculated rsik, dan bukan gambling investment atau main judi. Kalau main judi, bisa langsung hilang/habis semua modalnya, tetapi dengan saham risiko kerugian bisa dihitung sebelum terjadi kerugian itu sendiri.

Dengan strategi cutt lose, capital gain atau capital lose, seorang investor mampu menentukan tingkat risiko kerugian maupun keuntungan yang bisa didapat dalam sebuah portofolio yang dimiliki, dan terus menerus di maintence secara progressive dan agresif untuk mencapai tujuan investasinya.

Seorang investor yang memiliki portofolio yang sedang menurun hasilnya, harganya sedang berada dibawah, bisa melakukan pembelian kembali ketika meyakini harga sudah berada di bottom line price dan akan segera rebound, sedemikian sehingga harga rata-rata saham dalam portofolionya bisa menjadi positif kembali.

Keputusan selalu ditangan Investor

Saat ini kemudahan untuk bertransaksi saham di BEI mengalami evolusi yang luar biasa cepat. Bursa Efek tidak lagi seram dan menakutkan bagi masyarakat investor dibandingkan sebelum tahun 2005 yang lalu. Sebab saat ini regulasi yang dibuat oleh Manajemen BEI sangat inovatif.

Tagline "Yuk Nabung Saham" sejak lima tahun silam telah mendorong meningkatnya jumlah investor di BEI sehingga bisa menembus angka jutaan saat ini. Walaupun dari sisi kapitalisasi perdagangan masih belum terlalu besar.

Hal ini terjadi karena kemudahan, murah, gampang, sederhana untuk menjadi investor bahkan dengan dana yang sedikit sekali bisa melakukan transaksi. Cukup dengan uang Rp. 100.000,- seseorang bisa menjadi membuka rekening di perusahaan sekuritas dan bisa melakukan transaksi saham, jual atau beli, secara online setiap saat.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadi alasan kemudahan dan kesederhanaan dan efisien bagi setiap masyarakat melakukan transaksi saham di BEI.

Mengelola risiko yang dihadapi dalam transaksi saham dapat dikendalikan dengan memahami berbagai instrumen kebijakan yang tersedia, seperti strategi AR, Cutt Lose, trading halt, bahkan trading suspend memberikan keamanan dan kenyamanan bagi investor. Bahkan kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh pelaku bursa efek, juga ada penjaminan simpanan investor yang tersedia untuk semua kejadian yang tidak diinginkan.

Pada akhirnya, keputusan akhir selalu ada ditangan si Investor. Apakah bertahan untuk jangka panjang atau untuk jangka pendek saja. Ini menjadi refleksi perilaku dalam memanfaatkan peluang yang ada. Ada banyak yang investasi di saham sekedar mencari untung saja, bahkan "untung seketika", alias mencari "cuan dan cuan" setiap hari dan sepanjang minggu. Bagi mereka jangka panjang tidak penting, tetapi sejauh memberikan cuan langsung hit kemudian run, hit and running. Begitu seterusnya.

Tentu saja cara ini tidak mudah, karena pasti sangat melelahkan untuk terus mengikuti harga saham dan volume transaksi setiap saat. Ketika ada peluang cuan langsung take action. Ibarat sedang mancing, mata harus fokus pada mata panjang untuk tidak terlambat menarik pancing saat ikan memakan umpan.

Pilihan yang mungkin lebih bijaksana adalah beli saham untuk investasi jangka panjang. Beli, dan beli untuk terus di koleksi menjadi portofolio saham yang lengkap. Ibarat menabung saham, dari waktu ke waktu terus dibeli dan menjadi banyak. Akan memperoleh deviden di akhir tahun buku sesuai portofolio sahamnya, dan sangat mungkin akan mendapatkan capital gain kalau hendak menjual setelah lama disimpan.

Menjadi investor jangka panjang akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemajuan BEI yang semakin kuat, dan juga bagi kokohnya perekonomian Indonesia sendiri, terutama ketika menjadi tuan bagi pasar modal Indonesia dan bukan orang asing!

Yupiter Gulo, 8 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun