Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Prabowo Dicurangi, Siapa yang Melakukan?

16 Mei 2019   21:16 Diperbarui: 17 Mei 2019   03:28 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/15/prabowo-tolak-hasil-pemilu-2019-jokowi-serahkan-ke-kpu-ini-respons-sandiaga-demokrat-hingga-kpu

Yang musti dicermati adalah apakah benar fakta-fakta kecurangan yang dimiliki tim teknis BPN itu? Jangan-jangan sama dengan hasil QC internal BPN pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, yang di pasok ke Prabowo angka 62% bagi kemenangan.

Kemudian, angka ini menurun lagi menjadi 54% yang diumumkan pada Selasa yang lalu. Kalau ini tidak benar, bukankah ini juga kecurangan internal BPN kepada Prabowo sendiri?

Sesungguhnya publik mengikuti dan memahami, bagaimana suasana kebatinan dan ketegangan habis-habisan yang dialami oleh kubu Prabowo yang menginginkan kemenangan sebagai RI-1.

Dan karenanya, orang-orang yang sangat merasa benar dengan data yang dimiliki, disuplai sebagai dasar kesimpulan kemenangan yang dicapai.

Jadi, secara jujur, siapa yang berlaku jurang sesungguhnya?

nasional.kompas.com
nasional.kompas.com
Jalur MK atau Jalur Jalanan

Situasinya menjadi tidak jelas ketika Prabowo merasa dicurangi, tetapi proses perhitungan hasil oleh KPU belum selesai, namun sudah mengklaim di curangi. Mengapa harus mendahului memproklamirkan kecurangan sebelum hasilnya diumumkan, dan bagaimana kalau, misalnya, KPU menghitung bahwa Capres 02 menang? Apakah lalu tidak mau menerima hasil KPU?

Bagaimanapun ini Indonesia, negara hukum yang harus semuanya berjalan di jalurnya hukum dan bukan jalur jalanan. Termasuk kecurangan yang dilakukan oleh siapapun terhadap hasil-hasil Pemilu serentak 2019, harus dikawal hingga ada proses dan ketetapan hukum akan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Agar negeri ini tidak tersandera dengan agenda-agenda reseh yang diotaki oleh sejumlah tokoh yang tidak mau negeri ini maju.

Penyelesaian sengketa, kecurangan Pemilu pilihannya hanya satu yaitu jalur hukum di Mahkamah Konstitusi sebagai gerbang terakhir bagi siapa saja yang mencari keadilan yang seadil-adilnya di negeri ini.

Menggunakan jalur jalanan untuk mengawal dan membongkar kecurangan pemilu hanya membuat rakyat akan berhadaphadapan satu dengan yang lain, dan sangat mungkin akan terjadi konflik dan benturan yang sama sekali tidak akan memberikan kebaikan bagi bangsa dan negera ini sekarang dan dimasa depan.

Mari kita mengawal hasil-hasil pemilu hingga pengumuman tanggal 22 Mei 2019 oleh KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun