7. Jepang: 24%
8. Filipina: 10%
9. Malaysia: 10%
10. Singapura: 10%
Tarif terbaru yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump terhadap negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia yang dikenai tarif sebesar 32%, menghadirkan tantangan sekaligus peluang strategis. Di satu sisi, kenaikan tarif ini berpotensi menekan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar AS, terutama di sektor manufaktur dan komoditas tertentu seperti tekstil dan alas kaki. Namun di sisi lain, hal ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk mempercepat diversifikasi pasar ekspor ke kawasan lain seperti Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur, serta memperkuat integrasi ekonomi regional melalui kerja sama seperti RCEP. Indonesia juga dapat menarik investor asing yang hendak mengalihkan produksi dari negara-negara dengan tarif lebih tinggi, seperti Vietnam dan Kamboja, asalkan mampu menawarkan regulasi yang lebih stabil, insentif fiskal menarik, dan infrastruktur logistik yang efisien. Oleh karena itu, meskipun kebijakan tarif ini bersifat restriktif, Indonesia bisa memanfaatkannya sebagai dorongan untuk memperkuat daya saing dan kemandirian ekonomi nasional.
Terima kasih dan semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI