Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa investasi merupakan salah satu gerbang untuk menambah lapangan pekerjaan. Pandemi yang belum usai ini menyebabkan Bapennas memprediksi ttingkat pengangguran terbuka (TPT) dapat meningkat ke level 8,1 hingga 9,2% 5.28% pada tahun 2019.Â
Benang merah dari PMA ke sektor usaha dapat diperlihatkan melalui sektor usaha yang menjadi favorit investor seperti transportasi, industri metal, listrik, gas dan air serta perumahan.Â
Sektor ini membutuhkan modal yang cukup besar sedangkan pemerintah telah berusaha menopang dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hanya saja tetap dibutuhkan bantuan modal dari luar agar mempercepat perputaran ekonomi di Indonesia dan tingkat pengangguran dapat diturunkan agar taraf hidup masyarakat Indonesia dapat mengalami peningkatan.
Sayangnya UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja atau buruh dari mulai pasal mengenai pesangon, cuti , hari libur, upah minimum dan masih banyak lagi menimbulkan banyak tafsiran negatif oleh masyarakat. Untuk pengusaha menjadi kemudahan dari sisi perizinan, birokrasi dan efisiensi cost untuk investasi.Â
Apakah ideal di tengah meningkatnya jumlah pengangguran rasanya kontroversi ini diperlukan penjelasan lanjut oleh pemerintah sehingga masyarakat yakin bahwa memang tujuannya adalah win win solution antara pemberi kerja dan penerima kerja atau bahkan yang belum mempunyai pekerjaan mungkin kita perlu sama-sama mengheningkan cipta sejenak dan melihat kebawah untuk masyarakat yang tidak seberuntung yang telah mendapatkan pekerjaan dan mampu menterjemahkan UU tersebut dengan tepat.