Jalan Tengah: Hibah dan Wasiat
Jalan Meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis, Islam tidak menutup pintu kebaikan. Orang tua angkat bisa memberikan hibah saat masih hidup, atau wasiat yang sah maksimal sepertiga dari harta, sesuai sabda Nabi SAW:
"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Refleksi Hukum Keluarga Islam
Dalam konteks hukum keluarga, Indonesia telah memberikan tempat bagi anak angkat dalam beberapa peraturan, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2), yang menyatakan:
"Anak angkat dapat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."
Tulisan ini bukan hanya hasil kajian akademik, tapi juga perenungan pribadi. Aku membayangkan seorang anak angkat yang membaktikan hidupnya untuk orang tua angkatnya, tetapi harus menerima kenyataan bahwa ia tidak mendapat bagian warisan, semata karena tidak ada hubungan darah.
Namun Islam tidak sekeras itu. Islam membuka ruang melalui hibah dan wasiat, agar kasih sayang tetap bisa mengalir, bahkan setelah kematian.
Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, aku merasa penting untuk terus mengkaji tema-tema seperti ini. Karena hukum Islam sejatinya bukan sekadar aturan, tapi juga pancaran rahmat dan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI