Mohon tunggu...
Yulia Eka sari
Yulia Eka sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis adalah caraku memahami dunia, mempertanyakan yang mapan, dan menemukan makna di balik setiap ayat dan peristiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warisan kepada Anak Angkat

16 Juni 2025   10:39 Diperbarui: 18 Juni 2025   10:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Gambar ilustrasi dibuat sendiri / berasal dari template publik (tidak ditemukan sumber asli)"

Jalan Tengah: Hibah dan Wasiat

Jalan Meskipun anak angkat tidak memiliki hak waris secara otomatis, Islam tidak menutup pintu kebaikan. Orang tua angkat bisa memberikan hibah saat masih hidup, atau wasiat yang sah maksimal sepertiga dari harta, sesuai sabda Nabi SAW:

"Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang berhak akan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


Refleksi Hukum Keluarga Islam

Dalam konteks hukum keluarga, Indonesia telah memberikan tempat bagi anak angkat dalam beberapa peraturan, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 209 ayat (2), yang menyatakan:

"Anak angkat dapat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya."
Tulisan ini bukan hanya hasil kajian akademik, tapi juga perenungan pribadi. Aku membayangkan seorang anak angkat yang membaktikan hidupnya untuk orang tua angkatnya, tetapi harus menerima kenyataan bahwa ia tidak mendapat bagian warisan, semata karena tidak ada hubungan darah.

Namun Islam tidak sekeras itu. Islam membuka ruang melalui hibah dan wasiat, agar kasih sayang tetap bisa mengalir, bahkan setelah kematian.

Sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, aku merasa penting untuk terus mengkaji tema-tema seperti ini. Karena hukum Islam sejatinya bukan sekadar aturan, tapi juga pancaran rahmat dan keadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun