Mohon tunggu...
Yuli Anita
Yuli Anita Mohon Tunggu... Guru - Guru

Jangan pernah berhenti untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ketika Listrik Kami Tiba-Tiba Diblokir

26 Maret 2022   13:20 Diperbarui: 26 Maret 2022   16:14 2473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meteran listrik pasca bayar, sumber gambar: rumah.com

1. Alat meteran mudah rusak karena sering disentuh saat mengisi token
2. Tak bisa isi ulang di waktu tertentu, pukul 23.00-02.00 WIB
3. Harus sering mengontrol sisa pulsa untuk berjaga-jaga

Kelebihan Listrik pasca bayar:

1. Bisa menggunakan listrik sepuasnya tanpa takut pulsa habis
2. Tak perlu repot isi ulang pulsa listrik
3. Listrik tidak akan padam kecuali jika ada gangguan

Kekurangan Listrik pasca bayar:

1. Penggunaan bisa jadi lebih boros karena tidak terkontrol.
2. Ada denda keterlambatan pembayaran
3. Ada beban biaya admin dan pajak bulanan.

Nah, baru sebulan menggunakan listrik prabayar tiba-tiba kami menghadapi masalah.


Ketika sudah muncul bunyi dan lampu merah berkedap-kedip pertanda pulsa listrik harus segera diisi, kami segera berusaha mengisi lewat mobile banking.

Setelah kode- kode dimasukkan ternyata keluar pemberitahuan bahwa listrik kami diblokir. Waduh.. Apa pula ini...?

Pemberitahuan blokir, dokumentasi pribadi
Pemberitahuan blokir, dokumentasi pribadi
Kami segera menghubungi teman-teman yang menggunakan listrik prabayar barangkali pernah menghadapi masalah serupa.

Jawabannya bermacam macam. Ada yang mengatakan karena pulsa listrik tidak segera diisi, karena ada tunggakan, dan banyak lagi penyebabnya.

Tapi intinya adalah segera mengadu ke PLN, biar segera ditangani.

"Lewat telponkah?" tanya saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun