Kepedulian Lingkungan Â
Menurut Undang-Undang No. 23 tahuan 1997, Lingkungan adalah kesatuan  ruang dengan semua benda, sumber daya, energi, keadaan dan makhluk hidup  termasuk juga manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri,  kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Semua  hal yang diwariskan tersebut bukan hanya dinikmati oleh satu generasi saja tetapi  berkewajiban harus bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang. Sebab  kesejahteraan manusia hanya dapat dicapai apabila didukung oleh benda, daya, dan  makhluk hidup lain yang berada dengan kualitas yang diperlukan. Dengan demikian  lingkungan hidup secara keseluruhan menjadi tumpuan manusia dalam mencapai  kesejahteraan hidup.Â
Kepedulian lingkungan merupakan perilaku melestarikan lingkungan hidup  dengan sebaik-baiknya, seperti dengan cara memelihara, mengelola, dan memulihkan,  serta menjaga lingkungan hidup (Meliseh dalam Dewi, 2011). Manusia yang peduli lingkungan akan selalu berupaya mencegah kerusakan yang terjadi di lingkungan  alam sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan  alam yang sudah terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup (2013) menjelaskan bahwa  kepedulian lingkungan seseorang dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor  usia, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, suku, jumlah anggota rumah  tangga, pengetahuan tentang lingkungan serta sikap terhadap lingkungan. Sarwono  (2012) mengungkapkan bahwa salah satu pemicu terjadinya suatu perilaku adalah  karena adanya sikap. Sikap sendiri merupakan penilaian terhadap suatu objek.  Idealnya, sikap seseorang terhadap suatu objek dapat meramalkan perilaku individu.  Sikap seseorang terhadap suatu hal, dapat kita ketahui apa yang akan orang lakukan  terhadap hal tersebut. Sikap sendiri memiliki 3 (tiga) komponen, yaitu komponen  kognitif, afektif dan konatif (Sujana, 2018).
Penelitian Dewi (2011) memperoleh hasil bahwa terdapat hubungan yang  positif antara pemahaman tentang lingkungan dengan perilaku peduli lingkungan  pada seseorang. Anugrah (2011) menemukan bahwa sikap seseorang terhadap suatu  produk dapat mempengaruhi keputusan membeli seseorang pada suatu merk.  Selanjutnya, Suyasa & Coawanta (2004) menemukan bahwa adanya hubungan positif  antara sikap seseorang terhadap budaya organisasi dengan komitmen organisasinya.  Peduli menurut Meliseh (dalam Dewi, 2011) merupakan salah satu hasil perhatian  dari suatu peristiwa atau proses belajar yang terjadi secara alami. Sedangkan  pengertian lingkungan menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 merupakan suatu kesatuan  ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan  perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan  kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Milfont dan Duckitt (2004)  mengartikan kepedulian lingkungan sebagai suatu derajat pengukuran dimana  seseorang dalam mengekspresikan kepeduliannya pada isu-isu lingkungan. Menurut  Lee (dalam Nilasari & Kusumadewi, 2016) kepedulian lingkungan mengacu kepada  ciri afeksi yang dapat menjadi representasi dari kekhawatiran personal, belas kasih,  suka dan tidak suka terhadap lingkungan. Ciri afeksi individu terhadap lingkungan  dapat tercermin melalui perilaku seseorang terhadap lingkungan.
Berdasarkan penjelasan dari beberapa ahli mengenai pengertian kepedulian  lingkungan di atas dapat disimpulkan bahwa kepedulian lingkungan adalah perilaku  yang mencerminkan perhatian terhadap lingkungan hidup yang berupa upaya  pencegahan, pelestarian, pengelolaan dan pemulihan lingkungan hidup dari kerusakan  lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa indikator dan  parameter perilaku peduli lingkungan meliputi : perilaku penghematan energi  indikator penghematan energy, perilaku membuang sampah (indikator dari perilaku  membuang sampah yaitu melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik serta  melakukan penanganan sampah (recycle, reuse, reduce), perilaku pemanfaatan air,  perilaku penyumbang emisi karbon (menghindari perilaku yang berdampak  pencemaran udara), perilaku penggunaan bahan bakar (penggunaan alat transportasi  umum atau yang ramah lingkungan serta melakukan penghematan bahan bakar).
Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak semua makhluk hidup di  muka bumi ini, tanpa ada pengecualian sama sekali. Dibutuhkan pengembalian,  penjagaan, dan memastikan kualitas lingkungan baik dan sehat oleh peran dari seluruh  elemen. Pada konteks pengembalian, ialah mengembalikan fungsi lingkungan yang  sebenarnya yakni sebagai penyangga kehidupan dan bukan hanya sebagai sumber  penghidupan. Kedua adalah penjagaan, yakni kesadaran secara individu akan  lingkungan hidup sehat yang ada saat ini, harus tetap dijaga jangan sampai diperburuk  kembali. Ketiga adalah memastikan yaitu bahwa lingkungan hidup harus dipastikan  keberlanjutannya bagi generasi yang akan datang, setiap langkah kecil perusakan  lingkungan saat ini pasti akan berdampak terhadap generasi yang akan datang.
Peran MahasiswaÂ
Peran mahasiswa dalam melestarikan lingkungan hidup sangatlah penting,  sebab mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang kelak nanti sebagai  pewaris bangsa dan negara ini, apalagi mahasiswa disebut sebagai agen perubahan  dalam perannya mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan  lingkungan hidup, mahasiswa merupakan generasi pilihan yang diperlukan bangsa ini  karena mempunyai semangat untuk terus mengisi kemerdekaan ini dengan berbagai  andil dan perilakunya yang salah satunya peduli pada pelestarian lingkungan hidup.
Dengan masih adanya mahasiswa yang kurang peduli terhadap pelestarian  lingkungan hidup menjadi masalah yang dianggap sangat penting sampai saat ini,  disebabkan minimnya kesadaran dalam menjaga lingkungan hidup, sehingga rasa  peduli terhadap lingkungan masih kurang, penyebabnya kurangnya kepeduliannya  terhadap lingkungannya sendiri. Banyak masalah yang ditimbulkan dari lingkungan  masalah lingkungan biasanya belum adanya kesadaran baik dari individu maupun  masyarakat sekitar. Lingkungan yang luas baik laut, sungai, hutan, pemukiman sering  kali terkena masalah yang diakibatkan kurang kesadaran seperti banjir yang  diakibatkan membuang sampah di sungai, hutan-hutan banyak yang gundul yang  akibatnya pada musim hujan terjadi longsor dimana-mana. Masalah seperti ini  bukanlah tanggung jawab individu melainkan tanggung jawab bersama yang harus  melibatkan banyak pihak dan semua elemen dalam menjaga melestarikan lingkungan  hidup tanpa kecuali mahasiswa. Karena masalah lingkungan hidup ini terus menerus  ada jika tingkat kesadaran semua pihak akan peduli lingkungan masih kurang.
Mahasiswa juga memiliki peran sebagai kontrol sosial. Kontrol sosial,  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat didefinisikan sebagai  kesadaran bersama sebagai manusia yang dibatasi oleh kekuatan yang sepadan.  Dikaitkan dengan posisi mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat dan  memiliki kesempatan mengenyam pendidikan lebih pada tingkat perguruan tinggi,  karena mahasiswa juga memiliki hak yang sama dengan rakyat dalam hal kontrol  sosial namun dapat dilakukan dengan dasar ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh  mahasiswa tersebut. Aplikasi dari ilmu pengetahuannya tersebut, aksi berbentuk  kontrol sosial yang dapat dilakukan mahasiswa dapat berupa hal sederhana seperti  edukasi terhadap masyarakat sekitar mengenai dampak pencemaran lingkungan dan  hal-hal sederhana yang bisa dilakukan masyarakat untuk turut mengupayakan  pelestarian lingkungan hidup, seperti memanfaatkan limbah rumahan menjadi pupuk,  tidak membuang sampah ke badan air, dan memilah sampah. Aksi dalam bentukan  tersebut, apabila didasari prinsip ilmu pengetahuan yang kuat dan dilakukan secara  berkelanjutan dapat memberikan kontrol sosial yang cukup efektif di dalam  masyarakat.
Selain itu, mahasiswa juga berperan untuk menjadi agen perubahan dalam  pembangunan. Agen perubahan sendiri adalah individu yang bertugas mempengaruhi target atau sasaran agar mengambil keputusan sesuai dengan arah yang  dikehendakinya (Saiful Anwar, 2013). Di dalam upayanya melakukan pembangunan  nasional berakhlak baik sebagai agen pembangunan tersebut, mahasiswa memiliki  peran untuk menjadi pelopor pergerakan di dalam masyarakat dalam pengelolaan  lingkungan hidup dengan melakukan aksi yang sederhana sampai dengan yang  kompleks. Aksi sederhana yang bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah menjadi  panutan dalam berperilaku, seperti membuang sampah secara terpilah pada tempatnya  baik di kampus maupun di luar kampus, meminimalisir penggunaan energi yang tidak  dapat diperbaharui seperti bahan bakar fosil melalui kegiatan bersepeda ke kampus,  dan mereduksi penggunaan plastik dengan memakai botol minum ketika di kampus  ataupun menggunakan tas belanja ketika membeli peralatan kuliah.