Pada saat ini Indonesia memerlukan manusia-manusia yang sadar terhadap  lingkungan, yaitu manusia yang sudah memahami dan menerapkan sikap dan perilaku  peduli lingkungan serta menerapkan prinsip-prinsip ekologi dan etika lingkungan.  Beberapa hasil penelitian tentang hubungan pengetahuan lingkungan hidup dengan  sikap peduli lingkungan antara lain: Sirait (2012) menemukan bahwa terdapat  hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan dan perilaku mencintai  lingkungan siswa, artinya semakin tinggi nilai pengetahuan lingkungan hidup maka  akan semakin tinggi juga nilai perilaku mencintai lingkungan siswa.Sebaliknya  semakin rendah nilai pengetahuan lingkungan hidup maka akan semakin rendah juga  perilaku mencintai lingkungan siswa. Azwar (2015) menemukan bahwa terdapat  hubungan yang positif yang cukup signifikan dan mendekati signifikan antara  pengetahuan lingkungan hidup dengan sikap menjaga kelestarian lingkungan hidup.  Apabila nilai pengetahuan lingkungan hidup mengalami kenaikan maka nilai sikap  menjaga kelestarian lingkungan juga akan ikut meningkat. Sebaliknya jika nilai  pengetahuan lingkungan hidup mengalami penurunan maka nilai sikap menjaga  kelestarian lingkungan juga akan ikut menurun.
D. KESIMPULANÂ
Menurut Undang-Undang No. 23 tahuan 1997, Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, sumber daya, energi, keadaan dan makhluk hidup  termasuk juga manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Semua  hal yang diwariskan tersebut bukan hanya dinikmati oleh satu generasi saja tetapi  berkewajiban harus bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang. Sebab  kesejahteraan manusia hanya dapat dicapai apabila didukung oleh benda, daya, dan  makhluk hidup lain yang berada dengan kualitas yang diperlukan. Dengan demikian  lingkungan hidup secara keseluruhan menjadi tumpuan manusia dalam mencapai  kesejahteraan hidup.Â
Mahasiswa sangatlah dibutuhkan dalam pelestarian lingkungan hidup dan  menjaga lingkungan alam sekitar agar lingkungan yang kita tempati itu nyaman dan  terjaga dari sampah dan polusi. Masalah lingkungan biasanya belum adanya  kesadaran baik dari individu maupun masyarakat sekitar. Peran mahasiswa dalam  melestarikan lingkungan hidup juga penting, sebab mahasiswa merupakan generasi  penerus bangsa yang kelak nanti sebagai pewaris bangsa dan negara ini, mahasiswa  disebut sebagai agen perubahan dalam perannya mempunyai tanggung jawab besar  untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, mahasiswa merupakan generasi  pilihan yang diperlukan bangsa ini karena mempunyai semangat untuk terus mengisi  kemerdekaan ini dengan berbagai andil dan perilakunya yang salah satunya peduli  pada pelestarian lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Anonim. (1997). Undang -- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentangÂ
pengelolaan lingkungan  hidup. Jakarta: Biro Hukum Dan Organisasi.
Anwar, Saiful. (2013). "Agen Perubahan ( Agent of Change ) ." WidyaiswaraÂ
Utama. Pusdiklat Bea dan Cukai
Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan  Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761-770.
Azwar, S. (2015). Sikap manusia: Teori dan pengukurannya.Yogyakarta: Pustaka  Pelajar