Untuk pendidikan dan pelatihan pamong belajar bukan hanya melaksanakan proses belajar mengajar, tetapi diawali dengan mencari calon peserta didik, mengidentifikasi mereka, membuatkan program pembelajaran yang sesuai. Mulai dari menyusuri anak-anak tidak sekolah, putus sekolah, anak terlantar, anak jalanan maupun anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH).
Pendidikan merupakan hak anak-anak sesuai amanat undang-undang, jika mereka dengan segala keterbatasan dan halangan tidak bisa mengikuti pendidikan formal maka pendidikan nonformal hadir melayani mereka sepenuh hati.
Peranan pamong belajar sebagai agent pembelajaran dalam menangani anak-anak tidak sekolah sangat dibutuhkan. Sesuai dengaan tugas pokok dan fungsi seorang pamong belajar. Pamong belajar harus turun ke masyarakat, berkoordinasi dengan pihak-pihak kewilayahan dalam menyisir anak-anak yang tidak atau belum sekolah. Bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
Peranan pamong belajar harus benar-benar menjadi ujung tombak dalam layanan pendidikan nonformal. Karena pamong belajar sesuai dengan jabatannya menurut undang-undang merupakan jabatan fungsional yang hanya dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil. Itu artinya bahwa segala jalur dan bentuk pendidikan utamanya adalah tanggung jawab negara.
Dari tinjauan pustaka, pengamatan dan wawancara penulis terkait eksistensi pamong belajar dalam indentifikasi calon peserta didik dapat dikatakan sangat berpengaruh.Â
Keberadaan Pamong Belajar memang diakui sangat diperlukan dalam menjaring Anak Tidak Sekolah (ATS) dan menyalurkannya ke lembaga SKB sebagai salah satu lembaga pendidikan nonformal pemerintah yang ada di masing kabupaten/ kota.Â
Keterlibatan aparatur di wilayah juga menentukan tingkat keberhasilan program pendidikan nonformal karena basis data anak-anak yang tidak sekolah sebagian besar tercatat di wilayah Kecamatan, kelurahan atau desa.Â
Untuk anak-anak yang tidak terdata pamong belajar berdasarkan hasil wawancara mengungkapkan mekanisme lain yang mereka tempuh adalah dengan melibatkan komunitas peduli pendidikan, lembaga permasyarakatan, dan rumah singgah.
Dari data anak tidak sekolah (ATS) yang diperoleh pamong belajar menganalisis berdasarkan rentang usia dan rekam jejak pendidikan sebelumnya. Selanjutnya di programkan pembentukan kelompok belajar sesuai dengan kategori dan persyaratan. Proses pembelajaran bisa dilakukan di SKB atau di wilayah kecamatan tergantung pada akses peserta didik.
Program pendidikan kesetaraan maupun program pelatihan (kursus) yang diselenggarakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di biayai oleh pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun dianggarkan di APBD kabupaten/ kota.
Simpulan dan saran