Mohon tunggu...
Rizal De Loesie
Rizal De Loesie Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Lelaki Penyuka Senja

Rizal De Loesie, Terkadang Rizal De Nasution dari Nama asli Yufrizal mengalir darah Minang dan Tapanuli. Seorang Lelaki yang sering tersesat di rimba kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mata Pisau Guru Honorer...

5 Maret 2020   23:29 Diperbarui: 5 Maret 2020   23:37 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya ada kepastian guru honor mengabdi dengan gaji dari APBD dan dari dana BOS sampai UMK atau mendekati, itu relatif. Bukan itu saja, dengan adanyanya SK pengangkatan guru honor negeri bisa mengikuti PPG (sertifikasi) dan bisa dibayarkan pemerintah pusat.

Salusi ini tentu menyisakan masalah bagi daerah dengan APBD terbatas dan jumlah guru honornya banyak. Tetapi setidaknya dengan adanya kepastian status setidaknya lagi mereka yang kompeten bisa mengikuti PPG (sertifikasi )

Bahkan yang miris lagi, dengan ketidak jelasan status honorer, mereka juga tidak bisa mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK ) yang merupakan dasar data seorang guru atau tenaga kependidikan.

Dengan kebijakan baru, dikeluarkannya permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS merupakan angin segar dan Hore-hore bagi guru honor. Ini satu bentuk kebijaksanaan pemerintah pusat kepada guru honorer.  Dari dana BOS reguler yang disalurkan pemerintah pusat ke sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honor maksimal 50 persen dari total dana BOS.

Sangat positif, tetapi dengan beberapa kriteria memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di data pokok pendidikan. Nah, nah kembali lagi kebahasaan di atas, karena tidak adanya SK pengangkatan guru honor tidak bisa memperoleh NUPTK karena salah satu syaratnya adalah memiliki SK pengangkatan.

Itu masalah pertama.


Masalah  kedua, tentu dengan kebijakan itu sekolah lebih leluasa dalam memberikan gaji kepada guru honornya yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan. Dengan mempertimbangkan dan mengupayakan mencapai UMK. 

Nah bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK?  Berarti sesuai regulasi tidak bisa dibayarkan dari dana BOS. Nah disini kembali kita lihat jurus di atas, daerah harus Inovasi -- Kebijakan dan buatkan regulasi dengan menggunakan dana APBD. Saat inilah pemerintah daerah benar-benar harus hadir melindungi, menyanyangi hehee,,,, jadi romantis

Jadi kesimpulan saya sederhana saja, jika ingin maju ber-inovasi, setiap inovasi pasti berbenturan regulasi. Maka pilihlah resiko terkecil tetapi membri manfaat kepada orang banyak

Bandung, 2020

Drs. Yufrizal,MM

Kota Bandung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun