Tentunya ada kepastian guru honor mengabdi dengan gaji dari APBD dan dari dana BOS sampai UMK atau mendekati, itu relatif. Bukan itu saja, dengan adanyanya SK pengangkatan guru honor negeri bisa mengikuti PPG (sertifikasi) dan bisa dibayarkan pemerintah pusat.
Salusi ini tentu menyisakan masalah bagi daerah dengan APBD terbatas dan jumlah guru honornya banyak. Tetapi setidaknya dengan adanya kepastian status setidaknya lagi mereka yang kompeten bisa mengikuti PPG (sertifikasi )
Bahkan yang miris lagi, dengan ketidak jelasan status honorer, mereka juga tidak bisa mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK ) yang merupakan dasar data seorang guru atau tenaga kependidikan.
Dengan kebijakan baru, dikeluarkannya permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS merupakan angin segar dan Hore-hore bagi guru honor. Ini satu bentuk kebijaksanaan pemerintah pusat kepada guru honorer. Â Dari dana BOS reguler yang disalurkan pemerintah pusat ke sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honor maksimal 50 persen dari total dana BOS.
Sangat positif, tetapi dengan beberapa kriteria memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di data pokok pendidikan. Nah, nah kembali lagi kebahasaan di atas, karena tidak adanya SK pengangkatan guru honor tidak bisa memperoleh NUPTK karena salah satu syaratnya adalah memiliki SK pengangkatan.
Itu masalah pertama.
Masalah  kedua, tentu dengan kebijakan itu sekolah lebih leluasa dalam memberikan gaji kepada guru honornya yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan. Dengan mempertimbangkan dan mengupayakan mencapai UMK.Â
Nah bagaimana dengan guru yang belum memiliki NUPTK? Â Berarti sesuai regulasi tidak bisa dibayarkan dari dana BOS. Nah disini kembali kita lihat jurus di atas, daerah harus Inovasi -- Kebijakan dan buatkan regulasi dengan menggunakan dana APBD. Saat inilah pemerintah daerah benar-benar harus hadir melindungi, menyanyangi hehee,,,, jadi romantis
Jadi kesimpulan saya sederhana saja, jika ingin maju ber-inovasi, setiap inovasi pasti berbenturan regulasi. Maka pilihlah resiko terkecil tetapi membri manfaat kepada orang banyak
Bandung, 2020
Drs. Yufrizal,MM
Kota Bandung