Mohon tunggu...
Agustinus Gereda Tukan
Agustinus Gereda Tukan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Merauke. Selain buku nonfiksi, menulis narasi, cerpen, yang termuat di Zahir Publishing Yogyakarta dan beberapa penerbit lainnya; menulis esai/artikel di media online Surya Papua. Kecuali bidang filsafat, bahasa dan sastra, berminat dalam bidang pendidikan, baik formal maupun nonformal.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gaji Guru Honorer yang Rendah: Keprihatinan dan Dukungan yang Layak

2 Mei 2024   06:31 Diperbarui: 2 Mei 2024   06:40 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Guru merupakan tonggak utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Ia berperan penting dalam membentuk karakter dan mencerahkan masa depan generasi muda. Namun, di balik peran mulia ini, terdapat realitas memprihatinkan yang dialami oleh para guru honorer di Indonesia. Gaji yang rendah sering menjadi permasalahan utama, menciptakan kesenjangan kesejahteraan yang cukup besar dibandingkan dengan guru pegawai negeri sipil (PNS).

Rendahnya gaji guru honorer tidak hanya berdampak pada kehidupan mereka secara personal, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan. Kondisi ini menuntut perhatian dan upaya konkret dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk memperbaiki nasib para guru honorer.

Artikel, yang ditayang pada Peringatan Hardiknas 2024 ini, berusaha membahas permasalahan gaji rendah guru honorer, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan mereka dan kualitas pendidikan. Semoga para pemangku kepentingan di bidang pendidikan tergerak hatinya.

Siapa itu Guru Honorer?

Guru honorer adalah seorang pendidik yang bekerja sebagai pengajar di institusi pendidikan, tetapi tidak memiliki status pegawai tetap dan biasanya dibayar berdasarkan jam mengajar atau proyek tertentu. Ia tidak mendapatkan tunjangan atau jaminan sosial seperti yang diterima oleh guru-guru yang diangkat sebagai pegawai negeri atau pegawai tetap di lembaga pendidikan.

Istilah 'guru honorer' sering digunakan secara umum untuk merujuk pada guru yang bekerja di sekolah negeri atau swasta, namun tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru ASN. Jadi, istilah ini berasal dari kebiasaan dan praktik di lapangan, bukan dari regulasi resmi Kemendikbudristek.

Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2017 diatur penataan dan pembinaan guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri. Peraturan ini mengakui keberadaan guru honorer dan memberikan beberapa hak dan kewajiban kepada mereka, seperti mendapatkan honorarium yang layak, mengikuti pelatihan dan pengembangan profesi, dan mendapatkan prioritas dalam mengikuti seleksi penerimaan guru ASN.

Realitas Gaji Rendah Guru Honorer

Gaji guru honorer di Indonesia bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti kualifikasi, pengalaman, dan lokasi. Namun, secara umum, gaji mereka jauh lebih rendah daripada gaji guru PNS dengan kualifikasi yang sama. Banyak guru honorer menerima pembayaran yang rendah, di bawah standar UMR.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2021), rata-rata gaji guru honorer di Indonesia hanya sebesar Rp 1.817.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah rata-rata gaji nasional untuk semua profesi, yaitu Rp 4.971.000 per bulan. Adanya ketimpangan gaji yang signifikan antara guru honorer dan guru PNS. Rata-rata gaji guru PNS di Indonesia mencapai Rp 5.795.000 per bulan, lebih dari tiga kali lipat gaji guru honorer.

Di beberapa daerah, gaji guru honorer bahkan di bawah UMR. Misalnya, Jawa Pos (5 September 2023) memberitakan, seorang guru honorer di Jawa Barat hanya menerima gaji Rp 300.000 per 3 bulan. Jumlah ini bahkan lebih rendah dari gaji buruh kasar. Di Jakarta, meskipun gaji guru honorer tergolong lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 4.2 juta per bulan, namun angka ini masih jauh dari ideal, mengingat tingginya biaya hidup di ibukota (Kompas.com, 11 Maret 2024). Hal senada ditulis media massa berjudul "Rendahnya Gaji Guru Honorer dan Ekonomi Pendidikan yang Belum Tersistem" (Kumparan.com, 30 April 2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun