Mohon tunggu...
YUDI MASRAMID
YUDI MASRAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gas Air Mata di Kanjuruhan, Korban Berjatuhan

7 Oktober 2022   12:12 Diperbarui: 7 Oktober 2022   12:20 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan 3 polisi pemberi perintah penembakan gas air mata resmi jadi tersangka | sumber/ Foto Surya Malang.

Gas air mata yang paling umum adalah -Chlorobenzylidene malonitrile , chloroacetophenone, dibenzoxazepine dan Oleoresin of Capsicum yang mengandung capsaicin berbentuk aerosol.

Gas air mata pertama yang digunakan adalah eter bromoasetat atau etil bromoasetat yang dikenal sejak tahun 1850 karena sifat iritannya.

Prancis telah mengenal pistol suar yang diisi dengan 19  cm 3 produk ini, serta granat dengan eter bromacetic sejak 08 Juli 1913

Penggunaan produk ini menyebar ke seluruh dunia tahun 1920-an digunakan untuk membubarkan demonstrasi.

Granat (gas air mata) dapat dilempar dengan tangan atau menggunakan peluncur,   sebagai aerosol ( semprotan )  juga ada dalam bentuk gel atau busa.

Sampai saat ini, undang-undang yang mengatur penggunaan gas air mata masih kontroversial .

Pembela hak asasi manusia dengan keras mengecam penggunaan gas air mata karena memiliki konsekuensi serius pada kesehatan manusia.

Menurut sebuah laporan  University of Toronto, penggunaan gas air mata  dapat berkontribusi pada penyebaran virus atau penyakit, termasuk Covid-19.

Komponen utama gas ini adalah gas CS (2-chlorobenzylidene malonitrile) yang banyak digunakan di industri.

Mengingat kurangnya data dan fakta bahwa hanya ada sedikit penelitian jangka panjang tentang hal ini, para ahli di lapangan telah menyerukan moratorium penggunaan gas ini.

Sebuah studi tahun 2014 yang dilakukan oleh militer AS menemukan bahwa paparan gas air mata CS sekali saja akan sangat meningkatkan peluang  terkena penyakit pernapasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun