Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (''Bukan'') Budaya Indonesia

20 April 2019   17:27 Diperbarui: 20 April 2019   18:03 1074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Hari sabtu, 30 Maret 2019 yang lalu seluruh masyarakat Indonesia disuguhkan Debat ke-4 Calon Presiden Republik Indonesia antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam bidang pemerintahan, Calon Presiden nomor urut 2 berpendapat bahwa tingkat korupsi di Indonesia sudah dalam taraf yang sangat parah dan ibarat penyakit telah mencapai stadium empat. Sebenarnya pendapat serupa juga pernah diakui oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahkan saking parahnya semua penyelenggara negara bisa saja ditangkap oleh lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun sebelum berbicara lebih jauh mengenai korupsi, sebenarnya apa sih definisi korupsi itu sendiri ?

          Korupsi dapat didefinisikan 'dengan berbagai cara'. Namun bila dikaji secara mendalam, hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara; dan Kedua, pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan (Braz, Lubis dan Scott, 1985). Selain itu, menurut Brooks (Klitgaard 2001) pengertian korupsi yaitu: "Dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi."

          Di Indonesia sendiri kasus korupsi bukanlah hal yang tabu untuk diperbincangkan sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 79 kepala daerah di Indonesia dalam kurun waktu tahun 2004-2018. Angka tersebut diprediksi akan bertambah mengingat masih ada penangkapan yang belum masuk data. 79 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut meliputi bupati 45 orang, walikota 21 orang, dan gubernur 13 orang. Adapun potensi korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan karena pembangunan ekonomi kian tinggi hingga mencapai angka Rp 2.000 triliun dan persoalan berikutnya ialah mengenai integritas seseorang yang acap kali tidak sejalan dengan banyaknya uang yang dimiliki. Menurut Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK) yang dikutip melalui Kompas.com, berdasarkan fakta kasus korupsi yang terjadi sejak tahun 2009-2013 rata-rata para pelaku masih berusia muda dan berpendidikan tinggi. Mirisnya lagi kasus yang melibatkan mereka tergolong besar.

          Selain itu, berdasarkan rilis Transparency International tentang tingkat Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi atau yang disingkat dengan IPK) menempatkan Indonesia di peringkat 96 dari 180 negara yang diteliti. Walaupun peringkat tersebut menurun dari IPK tahun lalu yaitu peringkat 90, sejatinya Indonesia memperoleh skor IPK yang sama dari tahun lalu yaitu 37. Stagnansi persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia tersebut juga dapat dilihat dari kurang signifikannya kenaikan skor IPK dalam lima tahun terakhir. Rilis IPK tahun 2013, Indonesia mendapatkan skor 32 dan secara perlahan naik di angka 37 pada tahun 2018. Skor tersebut masih terbilang sangat jauh jika dibandingkan dengan peringkat pertama IPK yaitu selandia baru yang selalu mendapatkan angka diatas 88 dalam lima tahun terakhir.

          Kurang progresifnya kenaikan skor IPK di Indonesia sejatinya merupakan cerminan kondisi Indonesia secara umum. Yang terbaru misalnya, disebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam satu negara dengan ketimpangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tertinggi di dunia (Gibson, 2017). Salah satu penyebab tingginya gap tersebut adalah political capture, dimana disinyalir ada oknum pemangku kebijakan yang menggunakan kewenangannya hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Bisa dibayangkan besarnya kebermanfaatan uang kerugian negara dari skandal E-KTP sekitar Rp 2,3 triliun jika digunakan untuk mempersempit gap tersebut diatas daripada sekedar kepentingan-kepentingan dan intrik politik. Hal tersebut itulah yang menjadi salah satu alasan lesunya persepsi korupsi di Indonesia.

          Berbicara korupsi disadari atau tidak negara dengan tingkat persepsi korupsi yang tinggi justru didominasi oleh negara yang 'beragama'. Padahal seharusnya, ajaran suci yang terkandung dalam agama menjadi sebuah peluang untuk menekan 'agresivitas' munculnya para koruptor. Akan tetapi, Heater Marequette (2012) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa sebenarnya agama mempunyai dampak yang minim dalam menekan perilaku koruptif. Hal ini disebabkan oleh pendapat bahwa korupsi merupakan problem collective action daripada persoalan nilai. Dalam hal ini, memang collective action rentan terhadap infiltrasi penumpang gelap (free riders). Apalagi jika wadah collective action itu adalah lembaga politik yang rentan dengan free riders dan self interests misalnya DPR. Oleh sebab itu, maka korupsi tidak beririsan dengan agama apapun, melainkan memang ada perilaku-perilaku individu yang menyimpang dari norma.

          Dari pembahasan paragraph diatas dapat kita simpulkan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat parah dan dapat dikatakan juga sudah menjadi seperti budaya baru di negara ini. Tapi, menarik untuk dicari tahu darimanakah 'budaya' korupsi tersebut pertama kali muncul ? serta faktor apa sajakah penyebabnya ?

          Setelah melakukan riset selama 15 tahun, Daron Acemoglu memberikan satu kesimpulan bahwa penyebab kemajuan ekonomi suatu negara tidak ditentukan oleh faktor geografis dan faktor iklim. Kemajuan ekonomi suatu negara juga tidak ditentukan oleh nilai dan etika yang diadopsi oleh suatu negara. Akan tetapi kemajuan tersebut ditentukan oleh desain institusi politik dan ekonominya. Kesimpulan Prosfessor dari MIT ini membantah hipotesis sejumlah pemikir klasik seperti James Diamond dan Sach, yang menyatakan faktor geografis menjadi penyebab ketimpangan ekonomi suatu negara dengan negara lain. Ketimpangan ekonomi antara Meksiko dan AS, Jerman Timur dan Jerman Barat sebelum akhirnya bersatu serta Korea Selatan dan Korea Utara merupakan bukti bahwa keberhasilan ekonomi suatu negara tidak ditentukan oleh faktor geografis, namun karena faktor institusi politik.

          Daron Acemoglu juga membantah teori yang diwacanakan oleh sosiolog Jerman Max Weber (2002) yang menyatakan bahwa kebangkitan industri modern di Eropa Barat merupakan buah dari etika Protestan pasca reformasi atau pandangan Landes (1999) yang berpendapat bahwa negara-negara Eropa Barat maju berkat kultur yang unik yang mendorong mereka untuk bekerja keras dan inovatif. Amerika Serikat dan Kanada merupakan dua bekas negara jajahan inggris sama seperti Sierra Leone dan Nigeria. Namun kedua negara pertama mampu menjadi negara besar sementara dua negara berikutnya masih berkutat sebagai negara berkembang. Bahkan menurut berbagai etika yang muncul seperti semangat gotong royong merupakan hasil dari penerapan dari sebuah institusi dan tidak berdiri sendiri. Dengan demikian, menurutnya, keyakinan dan nilai-nilai serta etika tidak dapat menentukan kemajuan suatu negara.

          Dari pendapat Daron Acemoglu diatas dapat disimpulkan bahwa desain institusi politik dan ekonomi adalah faktor yang menentukan keberhasilan suatu negara. Lantas kaitannya dengan Indonesia ialah, sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia ialah negara  yang mempunyai perjalanan panjang sampai dengan negara ini dapat dikatakan merdeka. Sejarah mencatat, dua negara terakhir yang menjajah Indonesia ialah Belanda dan Jepang. Jika kita coba kaitkan pendapat Daron Acemoglu tentang desain institusi politik dan ekonomi yang menentukan keberhasilan suatu negara dengan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bahwa dapat disimpulkan berarti ada yang salah dengan desain institusi politik dan ekonomi sehingga muncul banyak kasus korupsi sampai saat ini.

          Sebagaimana dikemukakan oleh Smith (Lubis dan Scott, 1990), yang menyatakan bahwa Indonesia di masa kolonial sama sekali bebas dari korupsi. Jika kemudian korupsi cenderung berkembang menjadi penyakit endemik dalam struktur ekonomi dan politik Indonesia, setidaknya menurut sejumlah kalangan, maka kesalahan terutama harus ditimpakan terhadap pemerintahan penduduk Jepang.

          Tetapi pendapat seperti itu dibantah dengan tegas oleh Smith. Smith mengemukakan sejumlah contoh yang mengungkapkan cukup meluasnya tindakan korupsi di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Penyebab utamanya adalah gaji yang sangat rendah. Karena menerima gaji yang sangat rendah, orang-orang yang bekerja pada kompeni Belanda sangat mudah tergoda untuk menerima imbalan tambahan dari organisasi-organisasi pribumi yang lemah. Hanya saja, karena banyak dari bentuk-bentuk korupsi yang terjadi ketika itu berlangsung dengan modus operandi yang belum dikenal sebelumnya, ia cenderung mendapat nama yang cukup sopan dan dipandang sebagai perbuatan legal.

          Berbagai bentuk korupsi yang telah berlangsung sejak sebelum tahun 1800-an itu, cenderung semakin meluas setelah terjadinya peralihan kekuasaan ke tangan gubernur jenderal belanda. Penyebab nya adalah terjadinya perubahan metode pembayaran terhadap para aristokrat pribumi. Pembayaran terhadap aristokrat pribumi ini, yang oleh kompeni dilakukan dengan memberikan upeti, oleh gubernur jenderal Belanda diganti dengan memberi gaji. Akibatnya, para aristokrat pribumi tersebut terpaksa menggunakan cara-cara yang tidak sah jika mereka ingin mempertahankan taraf hidup yang sudah menjadi kebiasaan mereka.

          Perluasan pengertian korupsi secara besar-besaran terjadi setelah Indonesia memasuki periode merdeka. Dengan beralihnya kekuasaan dari penguasa kolonial ke tangan pemerintah Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap penggunaan kekayaan negara secara benar cenderung meningkat. Pemakaian secara pribadi kekayaan negara secara benar oleh para pejabat negara akan serta merta dipandang sebagai tindakan korupsi. Sebagaimana dikemukakan Wertheim, tindakan yang sebelumnya dipandang sebagai tindakan normal, kini dipandang secara lebih kritis.

          Kembali lagi ke pembahasan mengenai pendapat Daron Acemoglu, sejalan dengan pendapat beliau bangsa ini dapat berkaca pada pembangunan di era orde baru yang berakhir dengan sebuah klimaks di penghujung abad ke-20. Kita tahu, orde baru membawa perbaikan signifikan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang carut marut di masa orde lama. Kurang lebih 3 dasawarsa orde baru dapat mengklaim berbagai keberhasilan pembangunan yang dapat dibuktikan dengan berbagai data-data terpercaya. Tidak sedikit lembaga internasional yang memberi apresiasi terhadap kemajuan pembangunan Indonesia terutama di dasawarsa awal orde baru. Namun, hantaman krisis 98 yang merontokan ekonomi Indonesia hingga ke titik terendah kemudian membuka mata banyak orang bahwa pembangunan di masa orde baru tidak dijalankan diatas fundamen yang kokoh sehingga sangat rapuh dan sewaktu-waktu dapat berbalik ke titik ekstrim.

          Penyebabnya ialah, tata kelola institusi politik dan ekonomi yang sangat buruk di masa orde baru membuat pertumbuhan ekonomi yang sempat meroket tersebut tidak dapat dipertahankan dan justru membawa Indonesia pada titik balik kehancuran. Politik ekonomi yang tidak inklusif membuat Indonesia di zaman orde baru gagal mempertahankan capaian-capaian yang sempat ditorehkannya.

          Lantas mengapa harus menerapkan politik ekonomi inklusif ? karena politik ekonomi inklusif akan membuka ruang pada proses meritokrasi. Secara sederhana dapat diterjemahkan, institusi politik inklusif akan memberi peluang pada orang-orang terbaik untuk mengisi pos-pos pemerintahan dan pos-pos lain yang membutuhkan proses politik. Dengan demikian birokrasi dapat berjalan dengan baik karena dijalankan orang-orang yang memiliki keahlian dan memiliki kualitas moral yang memadai untuk menjalankannya. Orde baru secara praktis mengabaikan prasyarat ini sehingga menyuburkan oligarki politik. Di masa orde baru, para politisi akan berjuang lebih keras untuk mendekat ke lingkaran oligarki daripada membekali diri dengan kualitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas politiknya. Karena itu, institusi politik orde baru bersifat sangat eksklusif. Hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang dapat memasuki oligarki orde baru yang kemudian oligarki politik tersebut melahirkan oligarki ekonomi.

          Institusi politik yang bersifat eksklusif memunculkan keraguan pada para pelaku ekonomi untuk menjalankan persaingan sehat, tidak ada jaminan bahwa temuan-temuan teknologi atau inovasi-inovasi yang dijalankan pelaku ekonomi mendapat perlindungan negara dari klaim pihak lain yang sesungguhnya tidak berhak. Karena itu, dalam sebuah institusi politik eksklusif kemajuan usaha ekonomi hanya dapat dicapai degan menjadi bagian dari oligarki politik. Maka praktek korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjadi proses paling logis yang mesti ditempuh oleh siapapun untuuk bisa unggul dalam ekonomi. Karena hanya segelintir orang dapat berhasil menjalankan proses ini dan menikmati konsesi bisnis melalui relasi-relasi politik. Karena itu terjadilah pemusatan ekonomi dalam lingkaran sebuah oligarki.

          Dari seluruh pembahasan paragraph diatas, pelajaran yang dapat dipetik dari sejarah perkembangan korupsi di Indonesia ialah: Pertama, korupsi pada dasarnya berkaitan dengan perilaku kekuasaan. Mengutip Lord Acton, kekuasaan memang cenderung untuk korup. Kekuasaan yang berkuasa secara absolut, akan korup secara absolut pula. Kedua, korupsi sangat erat kaitannya dengan perkembangan sikap kritis masyarakat. Semakin berkembang sikap kritis masyarakat, maka korupsi akan cenderung dipandang sebagai fenomena yang semakin meluas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun