Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Dosen, alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma Suaka 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 Studi Agama-Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penggunaan NIK dalam Distribusi Gas Melon: Solusi atau Tantangan ?

8 Februari 2025   06:00 Diperbarui: 7 Februari 2025   13:19 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Belakangan, publik dibuat gaduh dengan kebijakan baru pemerintah yang melarang pangkalan resmi menjuak LPG 3 Kg ke pengecer ataupun warung. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang tak selayaknya mendapat gas subsidi tersebut justru mencari kesempatan dalam kesempitan. Subsidi energi selalu menjadi perdebatan panas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar menegaskan pengecer dan warung-warung yang selama ini menjual gas bersubsidi 3 kilogram statusnya akan ditingkatkan menjadi sub-pangkalan dengan tetap melakukan pembelian di pangkalan resmi.

Wajib daftar untuk beli LPG 3 kg

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

PT Pertamina Patra Niaga mencatat hingga akhir November 2024, jumlah pendaftar LPG bersubsidi 3 kg telah mencapai sebanyak 57 juta nomor induk kependudukan (NIK). LPG 3 kg diperuntukkan bagi empat sektor pengguna utama, yaitu rumah tangga, usaha kecil, petani sasaran, dan nelayan. Dari seluruh sektor tersebut, rumah tangga mendominasi penggunaan LPG 3 kg dengan kontribusi sebesar 85 persen, sementara 15 persen sisanya oleh digunakan usaha mikro dan lainnya.

https://ppid.benermeriahkab.go.id/
https://ppid.benermeriahkab.go.id/

Bahlil Lahadalia selaku Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi menyampaikan skema pemberian subsidi LPG 3 kg diusulkan untuk tetap dilanjutkan tanpa perlu melakukan koreksi apa pun, sebab terkait dengan UMKM, ibu rumah tangga, serta konsumsi rumah tangga.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi di lapangan. Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50 ribu NIK dari petani dan nelayan sasaran. Sementara itu, sebanyak 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini. Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.

Pemerintah terus berupaya menyalurkan subsidi energi secara tepat sasaran, salah satunya dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam distribusi gas melon. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga miskin dan usaha mikro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun