Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Berarti Harapan Hidup 'Diperpanjang'

15 Februari 2022   09:18 Diperbarui: 15 Februari 2022   09:23 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Secara pribadi saya setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru akan dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan itu berusia 56 tahun.

Dalam dan melalui tulisan ini saya akan mempertanggungjawabkan pilihan mengapa saya setuju dengan peraturan menteri tersebut. Pada dasarnya manusia selalu ingin maju dan berkembang, bukan hanya secara material, namun terlebih dalam mengaktualisasikan diri. Itulah sebabnya Abraham Maslow (1908-1970) menempatkan kebutuhan akan aktualisasi diri pada puncak pyramida atau hierarki kebutuhan manusia. Artinya salah satu kebutuhan terbesar manusia sepanjang hidupnya adalah mengekspresikan dirinya. Dan masa pengekspresian diri itu, bukan semata-mata pada saat ia aktif bekerja, tetapi terlebih pada saat ia mengakhiri kerja.

Usia Pensiun dan Angka Harapan Hidup (AHH)

Banyak instansi swasta memprogramkan usia pensiun kepada karyawan-karyawatinya pada usia 55 tahun.  Karena itu, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan memilih pensiun pada usia 55 tahun. 

Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pengelompokkan penduduk berdasarkan usia produktifitas, yang dibagi atas tiga batas usia yakni pertama, usia belum produktif  yaitu 0-14 tahun; kedua, usia produktif yaitu 15-64 tahun; dan ketiga, usia tidak produktif lagi yaitu 64 tahun ke atas. 

Berdasarkan pembagian oleh BPS ini, usia 56 tahun masih termasuk dalam usia produktif. Maka apabila instansi swasta memensiunkan staf atau karyawannya pada usia 55 tahun, itu menurut saya ada pertimbangan tertentu., yaitu agar orang yang telah pensiun pada usia 55 tahun, ia masih bisa menikmati masa produktifnya sebelum memasuki periode lanjut usia (lansia).

Membaca data BPS, kita menyimpulkan bahwa usia harapan hidup orang Indonesia makin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu tentu disebabkan oleh berbagai kemajuan, di bidang kesehatan dan gizi, rekreasi dan kebebasan lainnya. 

Mari kita lihat bersama data-data berikut. Menurut data Biro Pusat Statistik  angka harapan hidup (AHH) penduduk Indonesia tahun 2017 adalah 71,1 tahun; tahun 2018: 71,5 tahun; tahun 2019: 71,38 tahun; tahun 2020: 71,52 tahun. Dan pada tahun 2021, AHH penduduk Indonesia naik 0,1  tahun menjadi  71,57 tahun.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mengklasifikasikan usia manusia Indonesia, sebagai berikut: 1) Masa Balita (0-5 tahun); 2) Masa Kanak-Kanak (5-11 tahun); 3) Masa Remaja Awal (12-16 tahun); 4) Masa Remaja Akhir (17-25 tahun); 5) Masa Dewasa Awal (26-35 tahun); 6) Masa Dewasa Akhir (36-45 tahun); 7) Masa Lansia Awal (46-55 tahun); 8) Masa Lansia Akhir (di atas 56 tahun).

Jika berdasarkan usia klasifikasi dari Kemenkes RI tersebut, maka JHT seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dicairkan pada usia 56 tahun, menurut saya tepat karena pada usia ini, seseorang mulai memasuki apa yang dinamakan Masa Lansia Akhir. Dengan pencairan JHT di usia ini sangat membantu, agar ia memasuki usia lansia akhir dengan sukacita dan sejahtera.

Dari uraian di atas, saya ingin menarik beberapa kesimpulan pada akhir tulisan ini, yakni:

Pertama, sebagai insan ciptaan Tuhan, marilah kita bersujud syukur kepada Tuhan karena Ia masih menganugerahkan kesehatan yang baik hingga kita memasuki masa pensiun untuk menerima JHT yang telah kita tabur dengan sukacita dan akan menuai dengan sukacita pula.

Kedua, dengan menetapkan batas usia 56 tahun untuk menerima JHT, Kementerian Ketenagakerjaan RI sebenarnya turut memperpanjang usia harapan hidup manusia. Karena bagi banyak orang, usia pensiun berarti semakin pendek harapan hidup. Itulah sebabnya mengapa banyak orang menuntut agar JHT dicairkan langsung pada saat seseorang memutuskan hubungan kerja atau pensiun pada usia 55 tahun menurut versi swasta lainnya.

Ketiga, dengan penetapan usia 56 tahun baru pencairan JHT mematahkan pessimisme beberapa orang yang cemas akankah ia bisa menikmati hasil kerjanya selama ini. Itu berarti kementerian Ketenagakerjaan ikut membantu mereka yang hidup dalam pessimisme untuk semakin percaya bahwa hidup mati manusia ada dalam tangan Tuhan.

Semoga tulisan sederhana ini dapat membantu kita untuk menerima keputusan Kemnaker bahwa JHT baru akan dicairkan pada usia 56 tahun. Dengan itu berlaku hukum, "semakin lama uang anda mengendap, semakin besar bunga yang akan anda terima". Ok. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Atambua, 15.02.2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun