Mohon tunggu...
Yoga Mahardhika
Yoga Mahardhika Mohon Tunggu... Konsultan - Akademisi, Budayawan & Pengamat Sosial

Pembelajar yang ingin terus memperbarui wawasan, mempertajam gagasan, memperkaya pengalaman dan memperbesar manfaat untuk sesama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa Berhasil Lahirkan Pusat-pusat Pertumbuhan

31 Januari 2020   17:28 Diperbarui: 31 Januari 2020   17:27 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam lima tahun terakhir, pemerataan taraf hidup benar-benar terjadi di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Pembangunan yang jawa sentris selama puluhan tahun, digeser menjadi indonesia sentris dengan menyempurnakan ketertinggalan infrastruktur di luar Jawa. Kawasan perbatasan yang sejak lama terabaikan, sekarang justru dibangun menjadi beranda depan NKRI. Indonesia Timur yang selama ini tertinggal juga mendapat prioritas percepatan pembangunan. Dan yang tak kalah penting, pedesaan yang sepanjang sejarah terjebak involusi dan depopulasi, kini mendapat perhatian besar dari melalui dana desa. Ada beberapa catatan layak digarisbawahi dalam kebijakan dana desa ini.

1. Negara Hadir di Desa

Tak hanya di Indonesia, hampir seluruh negara di dunia menempatkan desa sebagai kawasan relatif tertinggal dibanding perkotaan. Proses pembangunan hingga porsi anggaran yang besar selalu ditujukan untuk perkotaan, sementara desa hanya mendapat sisa-sisanya. Tak heran berbagai kajian selalu menyebut desa terancam involusi dan depopulasi.

Sumber daya alamnya banyak tapi tak terolah, atau kalaupun diolah akan dibawa ke kota-kota besar sehingga kawasan desa tetap tertinggal. Ini membuat penduduk desa melakukan urbanisasi ke kota-kota besar, dan kawasan desa pun terancam ditinggal penghuninya, sementara kota besar semakin melampaui kapasitas populasinya. Pencairan dana desa yang terjadi di era pemerintahan Jokowi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelik di desa. Dengan Dana Desa, maka SDM maupun SDA desa bisa dikelola dengan baik, dan desa pun tak lagi tertinggal oleh kawasan perkotaan.

2. Desa Makin Siap Bersaing

Selain memangkas kesenjangan desa-kota, pengucuran dana desa juga menjadi modal besar untuk menjadikan desa-desa di Indonesia sebagai pusat pertumbuhan baru. Di era industri 4.0 saat ini, sekat antar wilayah makin tergerus oleh penetrasi internet. Sebagai kawasan yang kaya sumber daya alam, selama ini desa identik sebagai penyalur bahan mentah dengan harga murah. Hasil alam itu akan dijual ke kota-kota besar, melalui jalur perdagangan yang panjag dan penuh praktik rente.

Dalam industri 4.0, praktik rente itu akan terkikis karena desa sebagai penyedia bahan baku bisa terhubung langsung dengan konsumen melalui marketplace. Yang tak kalah penting, UMKM yang banyak berkembang di perdesaan juga akan dipermudah menjangkau pasarnya, tak hanya di level nasional tapi juga pasar global. Guna mencapai semua itulah, dana desa dikucurkan agar bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk mengakselerasi pembangunan dan daya saing desa.

3. Anggaran Dana Desa Terus Meningkat

Karena desa sudah begitu lama menjadi obyek pembangunan, upaya pemberdayaan desa pun tak bisa dilakukan sekejab. Karena itulah, pemerintahan Jokowi terus meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Pada 2020 ini, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa, atau rata-rata Rp933.9 juta per desa. Tentu, itu bukan angka yang kecil untuk modal awal pembangunan desa. Dan yang tak kalah penting, pemerintah desa juga terlatih mengelola anggaran demi pemberdayaan warga dan kemajuan desa.

Guna mendukung upaya itu, pemerintah terus mengevaluasi proses penyaluran dana desa. Pada 2020 ini, alokasi Dana Desa dilengkapi dengan alokasi afirmasi dan alokasi kinerja. Alokasi afirmasi ditujukan untuk desa-desa tertinggal agar makin sejajar dengan desa lain. Sementara alokasi kinerja diberikan kepada 7.459 desa dengan kinerja terbaik, agar kian memotifikasi terobosan dan inovasi yang telah dilakukan.

Guna memaksimalkan serapan dan pemanfaatan dana desa, mulai 2020 ini termin penyalurannya juga dirubah. Pada tahap pertama, jumlah dana desa yang dicairkan naik dari 20% menjadi 40%. Dengan begitu, desa-desa memiliki modal awal lebih besar untuk menjalankan agenda pembagunannya. Adapun pada termin kedua, dana yang disalurkan tetap sebesar 40% dan termin ketiga sebesar 20%. Sejak digulirkan pada 2014, terbukti Dana Desa berhasil menurunkan jumlah desa tertinggal secara signifikan.

Pada 2014 tercatat desa tertinggal sebanyak 26.81 persen, sementara pada 2018 angka itu turun tajam menjadi 17.96 persen. Persentase desa mandiri juga meningkat tajam dari 3.93 persen pada 2014, menjadi 7.55 persen pada 2018. Ke depan, tentu kondisi desa akan terus membaik, sehingga tak ada lagi kesenjangan mencolok antara pedesaan dan perkotaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun