Mohon tunggu...
Filsuf Loceret
Filsuf Loceret Mohon Tunggu... mahasiswa

pemikir yang ingin membagikan pemikirannya meskipun tidak tahu benar atau salah.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Dari larangan kehidupan : Filosofi Pamali dalam Perspektif Antropologi

6 Oktober 2025   14:00 Diperbarui: 6 Oktober 2025   14:21 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konservasi Hutan dan Air: Di banyak komunitas, seperti masyarakat Sunda di Jawa Barat, terdapat konsep leuweung larangan (hutan terlarang) atau leuweung titipan (hutan titipan). Area hutan ini dilindungi oleh serangkaian pamali yang melarang siapa pun untuk menebang pohon, berburu, atau bahkan memasuki area tersebut tanpa izin ritual. Salah satu pamali yang paling umum adalah larangan menebang pohon di sekitar mata air (sirah cai). Sanksinya bisa berupa penyakit, kesialan, atau keringnya mata air itu sendiri. Secara ekologis, larangan ini sangat rasional. Pepohonan di hulu sungai berfungsi sebagai "penyerap" air hujan (area resapan), menjaga stabilitas tanah, dan memastikan pasokan air yang berkelanjutan untuk pertanian dan kehidupan sehari-hari. Pamali di sini adalah bahasa budaya untuk sebuah prinsip hidrologi.

Perlindungan Keanekaragaman Hayati: Pamali juga mengatur hubungan manusia dengan fauna. Di beberapa komunitas Dayak di Kalimantan, ada larangan untuk memburu hewan tertentu yang dianggap sebagai jelmaan leluhur atau memiliki kekuatan magis. Secara biologis, hewan-hewan ini mungkin merupakan spesies kunci (keystone species) yang berperan penting dalam keseimbangan ekosistem. Larangan berburu pada musim kawin atau mengambil telur penyu di pantai-pantai tertentu adalah contoh lain bagaimana pamali berfungsi sebagai peraturan zonasi dan waktu untuk eksploitasi sumber daya alam, memastikan regenerasi populasi hewan.

Kearifan Maritim: Bagi masyarakat pesisir seperti Suku Bajo, pamali laut (pamali lao) mengatur praktik penangkapan ikan. Ada larangan menggunakan bom atau racun ikan karena dapat merusak terumbu karang secara permanen. Ada pula area-area laut tertentu yang dianggap sakral (taka karamat) dan terlarang untuk aktivitas penangkapan ikan, yang secara efektif berfungsi sebagai kawasan konservasi laut atau suaka perikanan (no-take zones), tempat ikan dapat berkembang biak tanpa gangguan.

Dalam perspektif ekologi budaya, pamali adalah bentuk adaptasi jangka panjang. Ia lahir dari observasi empiris terhadap hubungan sebab-akibat di alam, yang kemudian dibingkai dalam narasi supranatural untuk memastikan kepatuhan kolektif. Sanksi gaib adalah penegak hukum yang paling efektif ketika aparatur negara tidak hadir. Pamali yang mengatur aktivitas tertentu, seperti larangan untuk tidak menebang pohon sembarang, menjaga kesucian sumber air, atau tidak menangkap hewan yang dilindungi merupakan bentuk dari pengarturan ekologi yang bertujuan untuk melindungi keseimbangan alam.

3. Pamali sebagai Sistem Kesehatan Preventif Tradisional

Pamali juga beroperasi dalam domain kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan bayi. Banyak larangan yang ditujukan kepada mereka tampak seperti mitos, tetapi seringkali memiliki dasar pengetahuan medis tradisional.

Seorang ibu hamil mungkin dilarang makan makanan tertentu, seperti nanas muda atau durian, karena dianggap "panas." Secara medis modern, beberapa buah tersebut mengandung zat yang dapat memicu kontraksi jika dikonsumsi berlebihan. Larangan bagi ibu hamil untuk duduk di tengah pintu atau keluar rumah saat magrib (sandekala) dapat diinterpretasikan sebagai anjuran untuk lebih banyak beristirahat dan menghindari waktu-waktu transisi (siang ke malam) yang dianggap rentan terhadap penyakit atau gangguan (misalnya, nyamuk demam berdarah yang aktif pada sore hari).

Larangan "jangan memotong kuku pada malam hari" seringkali ditertawakan. Namun, dalam konteks masyarakat pra-listrik dengan penerangan minim, larangan ini sangat praktis untuk mencegah luka dan infeksi. Sanksi mistisnya ("memperpendek umur") adalah cara untuk menekankan pentingnya kehati-hatian. Dengan demikian, pamali berfungsi sebagai panduan kesehatan masyarakat (public health guidelines) yang sederhana dan mudah dipahami, bertujuan untuk pencegahan penyakit dan pengurangan risiko.

4. Pamali sebagai Kerangka Simbolis dan Kosologis

Dari sudut pandang antropologi simbolik, fungsi terpenting pamali adalah untuk menciptakan keteraturan dan makna dalam alam semesta. Menurut Mary Douglas dalam bukunya Purity and Danger, konsep tabu (dan juga kesucian) adalah mekanisme fundamental manusia untuk mengklasifikasikan dunia. Dengan menetapkan batasan-batasan---antara yang boleh dan tidak boleh, yang aman dan berbahaya, yang suci dan duniawi---manusia membangun sebuah tatanan kosmis dari realitas yang sejatinya kacau. Kearifan local dalam banyak budaya Indonesia juga terhubung dengan kepercayaan spiritual yang mengatur perilaku masyarakat dalam kaitannya dengan dunia gaib dean kekuatan-kekuatan spiritual. Pamali juga sering kali terkait dengan pantangan yang dianggap memiliki hubungan dengan dewa-dewa, roh leluhur, atau kekuatan gaib lainnya. Fenomena pamali sering kali dapat dipandang sebagai alat praktik ritual yang bertujuan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara manusia dan kekuatan spiritual. Larangan atau pantangan tertentu yang ada dalam masyarakat jauga bisa diartikan sebagai cara menjaga kesucian, kedamaian, dan  keseimbangan dengan duania yang lebih tinggi.

Pamali adalah penanda batas. Pintu, misalnya, adalah ambang batas (limen) antara ruang domestik (dalam) yang aman dan ruang publik (luar) yang tidak pasti. Duduk di ambang pintu berarti berada dalam posisi ambigu, tidak di dalam dan tidak di luar, yang secara simbolis mengganggu tatanan. Magrib adalah waktu liminal, peralihan antara siang (terang, aman) dan malam (gelap, misterius).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun