Mohon tunggu...
Yogi Pramudya
Yogi Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi Universitas Muhamadiyah Malang

Rasanya Seperti Ampas Kopi, yang mana dibuat lagi rasanya nga bakal sama pertama buat, begitu jg kita.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Media Sosial terhadap Penyebaran Hoax

21 Juni 2021   02:00 Diperbarui: 21 Juni 2021   02:00 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1. Fake news atau berita bohong, merupakan berita yang berusaha menggantikan berita yang asli. Berita ini bertujuan untuk memasukan atau memasukkan ketidakbenaran dalam suatu berita. Penulis berita bohong biasanya menambahkan hal-hal yang tidak benar dan teori persekongkolan, makin aneh, makin baik. Berita bohong bukanlah komentar humor terhadap suatu berita.

 2 .Clickbait atau autan jebakan, merupakan lautan yang diletakkan secara strategis di dalam suatu situs dengan tujuan untuk menarik orang masuk ke situs lainnya. Konten di dalam tautan ini sesuai fakta namun judulnya dibuat berlebihan atau dipasang gambar yang menarik untuk memancing pembaca. 

3.Confirmation bias atau bias konfirmasi, merupakan kecenderungan untuk menginterpretasikan kejadian yang baru terjadi sebaik bukti dari kepercayaan yang sudah ada. 

4 .Misinformation, merupakan informasi yang salah atau tidak akurat, terutama yang ditujukan untuk menipu. 

5. Satire, merupakan sebuah tulisan yang menggunakan humor, ironi, hal yang dibesar-besarkan untuk mengomentari kejadian yang sedang hangat. Berita satir dapat dijumpai di pertunjukan televisi seperti “Saturday Night Live” dan “This Hour has 22 Minutes”. 

6. Post-truth atau pasca-kebenaran, merupakan kejadian di mana emosi lebih berperan daripada fakta untuk membentuk opini publik. 7. Propaganda, merupakan aktivitas menyebarluaskan informasi, fakta, argumen, gosip, setengah-kebenaran, atau bahkan kebohongan untuk mempengaruhi opini publik. 

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;

Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;

Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;

Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun