Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Di zaman sekarang ini, diperlukan kecerdasan dan kedewasaan berpikir dalam memberikan suatu informasi atau berita. Jangan mudah terprovokasi dengan info-info yang tidak jelas asal usulnya yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jangan asal share, terlebih bila ditambah-tambahkan dengan ujaran kebencian hingga menimbulkan kembali informasi yang tidak benar. Kita harus cerdas dalam menyaring informasi mana yang berguna dan mana informasi yang tidak membawa manfaat. Periksa Kebenaran nya sebelum sharing
Apabila menjumpai informasi hoax, bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar?
Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. , gunakan fitur Report Status
Hoax biasanya sengaja dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dan mendapatkan keuntungan dari dampaknya. Informasi palsu akan lebih cepat viral jika dibagikan dan semakin banyak view pada situs tersebut maka pemiliknya akan mengantongi penghasilan berupa uang.
Berita bohong yang disebarkan melalui media Sosial yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan
Banyaknya berita Hoax yang tersebar di berbagai media sosial Seperti Instagram, facebook, dan twitter.Â
Misal dalam suatu informasi itu viral, baru saya cek kembali informasi tersebut,misalnya terus nanti ada sama kawan-kawan duduk kemudian cerita ada informasi-informasi apa gitu, saya nggak bilang langsung juga itu tidak benar, tetapi saya cek dulu kebenarannya, saya membandingkan dengan berbagai media