Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo dalam lampiran Pidato KenegaraanPresiden Tahun 2018 menyampaikan bahwa Dimensi pemerataan dan kewilayahan diantaranyameliputi penanggulangan kemiskinan.Â
Kebijakan penanggulangan kemiskinan salahsatunya bertujuan untuk menyalurkan bantuan sosial melaluisatu kartu untuk mendukung inklusi keuangan.
Dalam rangka Strategi Nasional Keuangan Inklusif (berdasar Peraturan Presiden No. 82/2016), berbagai terobosan telah dilakukanoleh pemerintah, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial secara nontunai.Â
Pembangunan kesejahteraan sosial difokuskan pada pelaksanaan bantuansosial bagi individu, rumah tangga dan komunitas khususnya anak, lanjut usia(lansia), penyandang disabilitas serta kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya. Hal ini bertujuan untuk peningkatan aksesdan kualitas layanan yang inklusif bagi seluruh penduduk.Â
Berkenaandengan hal tersebut, pembangunan manusia dan masyarakat salah satunya diukurdengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui capaian penurunan tingkat kemiskinan. Dalam setahun terakhir tingkat kemiskinan berhasil diturunkan cukupsignifikan yaitu sebesar 0,82 persen poin, menjadi 9,82 persen.
Jumlah penduduk Indonesia pada Maret 2018 berkurang menjadi 25,95 juta jiwa (9,82 persen)dibanding posisi September 2017 sebanyak 26,58 juta (10,12 persen).
Penurunan jumlah penduduk miskin yang cukup besar tersebut didorong oleh beberapa faktor pendukung antara lain implementasi program penanggulangan kemiskinan yang langsung menyasar penduduk miskin dan rentan melalui perbaikan basis data seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada Mei 2018, saya berkesempatan mengikuti Rakornas PKH 2018 "Social Justice forAll" di Hotel Grand Sahid Jakarta. Disampaikan bahwa PKH dalam Prioritas RencanaKerja Pemerintah (RKP) 2019 mengambil tema "Pemerataan Pembangunan untukPertumbuhan Berkualitas" dengan 5 prioritas nasional antara lain: Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman; Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif; Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air; dan Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.
Periode penerimaan PKH adalah 6tahun dan diharapkan selama periode tersebut KPM dapat meningkatkankesejahteraanya sehingga dapat lulus dari PKH dan menjadi keluarga mandiri dansejahtera.
Bantuan sosial menjadi andalan pemerintah menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan penduduk di Indonesia. Dalam APBN 2018, jumlah penerima dari nilai manfaat program-program perlindungan sosial meningkat pesat. Fokus bantuan PKHpemerintah adalah 40 persen masyarakat lapis terbawah yang diharapkan bisamembantu perekonomian mereka.
Berdasarkan data, penyerapan anggaran belanja pemerintah pusat untuk bantuan sosial tercatat paling tinggi pada semester pertama tahun 2018 dibanding anggaran belanja lainnya.Â
Dalam laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN Semester I 2018, realisasi anggaran bantuan sosial telah mencapai 55,5 persen atau Rp 45,1 triliun dari yang ditargetkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 81,26 triliun.
Kewajiban PKH ialah: Memeriksakan anggota keluarga (ibu hamil dan balita) secara rutin ke fasilitas kesehatan (Puskesmas dll); dan Menyekolahkan anak (usia 6 -- 21 tahun) dengan tingkat kehadiran minimal 80 persen. Tidak ada ketentuan mengenai penggunaan uang bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima PKH.
Jawaban nyaialah: PKH mempunyai dampak langsung yang signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan; Meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang mampu; PKH telah terbukti menjadi program bantuan sosial yang mendorong kreativitas keluarga dalam meningkatkan produktivitasnya; dan Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dalam keluarga.
Upaya perlindungan sosial diantaranya ialahmeningkatkan penataan bantuan sosial. Â PKHdiyakini dapat mendukung banyak bidang prioritas pemerintah. Dia ntaranya yaitu berperan dalam berkurangnya tingkat kemiskinan dan kesenjangan dan dapat menjadi episentrum program-program penanggulangan kemiskinan secaraterintegrasi.
Adapunberdasarkan Risalah Sidang Kabinet Paripurna R-60/DKK/2/2018 tanggal 12Februari 2018 khususnya Poin 13 ialah para menteri dan kepala lembaga agarmemberikan perhatian terhadap: Permasalahan ketimpangan yang harus mengalamipenurunan; Permasalahan kemiskinan dimana Menteri Sosial telah mengamanatkanagar menaikkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 10 jutapenerima PKH pada tahun 2018 menjadi 15 juta penerima PKH pada tahun 2019.
Lebih lanjut, Risalah Sidang Kabinet Paripurna R-73/DKK/3/2018 tanggal 5 Maret 2018 khususnya poin 6 membahas tambahan anggaran PKH yang diperlukan telah dihitung bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas.Â
Apabila anggaran yang diperlukan untuk PKHsaat ini sebesar Rp 50 triliun, maka dengan kenaikan yang disampaikan Presiden diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun.Â
Dengan demikian, angka kemiskinan dibawah 9 persen pada tahun 2019 dipastikan dapat tercapai. Namun, kuncinya adalah PKH berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga pendampingan menjadi sebuah kekuatan yang sangat penting.
Dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, pemerintah mengusulkan untuk meningkatkan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Rp 34,4 triliun dari APBN 2018 hanya Rp 17 triliun.
Sebagai informasi, pemerintah akan meningkatkan anggaran perlindungan bantuan sosial dalam RAPBN 2019 menjadi Rp 381 triliun dari  Rp 287,7 triliun dalam APBN 2018 sehingga anggaran PKH dapat ditingkatkan hingga menjadi dua kali lipat. Kebijakan ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menekan angka kemiskinan.
Mekanisme non-flat membantu penduduk termiskin yang biasanya memiliki komponen keluarga lebih besar. Nilai bantuan setara 16 persen pengeluaran KPM per tahun.
AkhiR kata, arah kebijakan dan strategi dari sisi program memerlukan penyempurnaanpelaksanaan program penanggulangan kemiskinan melalui sistem bantuan dan perlindungan sosial yang lebih komprehensif yang mencakup masyarakat miskin danrentan. Hal ini diiringi dengan penggunaan satu sistem pendataan (Basis DataTerpadu) untuk penetapan sasaran berbagai program penanggulangan kemiskinan.
Meskipunbantuan sosial cukup efektif dalam mengurangi kemiskinan, diperlukan upaya gunamengurangi ketimpangan agar mampu meningkatkan efektivitas bantuan sosial dalampercepatan pengurangan kemiskinan antara lain melalui upaya: Meningkatkankeakuratan penargetan; Memperluas cakupan; dan Memperbaiki integrasi sasaranprogram.