Analisis Artikel: "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern" Karya Muhammad Julijanto
Nama: Dea CintaÂ
Nim: 232122039
Hukum Keluarga Islam Masih Relevan? Belajar dari Turki, Mesir, dan Indonesia
Artikel "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir dan Indonesia" karya Muhammad Julijanto memberikan gambaran menarik mengenai bagaimana hukum keluarga berkembang di tiga negara muslim dengan latar sosial, budaya, dan politik yang berbeda. Perbandingan ini menjadi penting karena hukum keluarga sering kali dipandang sebagai ruang paling privat dalam hukum Islam, tetapi justru menjadi ranah yang paling dinamis ketika bersinggungan dengan modernisasi dan kebijakan negara.
Tiga Model Hukum Keluarga
Penulis menunjukkan bahwa Turki memilih jalur modernisasi radikal dengan meninggalkan banyak tradisi fiqh klasik dan mengganti aturan keluarga dengan kodifikasi hukum sipil ala Barat. Langkah ini dipengaruhi oleh kebijakan sekulerisasi pasca runtuhnya Kesultanan Utsmani.
Sementara Mesir lebih berhati-hati. Negara ini tetap mempertahankan banyak unsur hukum keluarga tradisional yang bersumber dari fiqh, tetapi secara bertahap melakukan kodifikasi agar hukum keluarga bisa lebih teratur dan selaras dengan perkembangan zaman.
Adapun Indonesia menempuh jalan tengah dengan memadukan tiga sumber hukum: syari'ah, hukum adat, dan hukum positif. Hal ini tercermin dalam lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga kini menjadi acuan utama dalam praktik peradilan agama.
Kelebihan Artikel
Tulisan ini unggul karena menghadirkan perspektif komparatif yang jarang dibahas secara mendalam. Pembaca bisa memahami bahwa hukum keluarga tidak berdiri sendiri sebagai teks normatif, melainkan sebagai hasil dialektika antara syari'ah, kebijakan negara, dan dinamika sosial. Dari perbandingan ini, terlihat bahwa setiap negara muslim memiliki pendekatan berbeda sesuai dengan kondisi politik dan budayanya.
Kritik Konstruktif
Meskipun analisisnya menarik, artikel ini masih terbatas pada kajian literatur. Tidak banyak data empiris yang bisa memperlihatkan bagaimana hukum keluarga benar-benar bekerja di lapangan. Padahal, wawancara dengan hakim, studi putusan pengadilan, atau data kasus nyata akan membuat pembahasan semakin tajam. Selain itu, analisis teoritis juga masih bisa diperdalam dengan menggunakan kerangka modernisasi hukum atau teori pluralisme hukum untuk memperkuat argumen.