Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Titik Rawan Kecurangan Pemilu: Pahami, Awasi, dan Koreksi

12 Februari 2024   05:47 Diperbarui: 14 Februari 2024   04:09 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi kita tahu, personil ketiga lembaga tersebut sangat terbatas jumlahnya, terutama Bawaslu yang diamanahi undang-undang sebagai pengawas seluruh tahapan Pemilu. Terbatas jika dibandingkan dengan kompleksitas tahapan dan kegiatan yang harus diawasi. Terbatas pula jika dibandingkan dengan jumlah pemilih dan peserta Pemilu. Bahkan juga terbatas jika dihadapkan dengan sistem pemilu kita yang relatif rumit dan kompleks secara teknis.

Oleh sebab itu, keterlibatan dan peran serta masyarakat menjadi penting dan strategis. Penting untuk memastikan tahapan-tahapan puncak Pemilu nanti berlangsung dengan luber, jurdil dan berintegritas. Strategis untuk memastikan proses dan hasil Pemilu ini kredibel dan akuntabel, dapat dipercaya dan diterima oleh para pihak, siapapun kelak yang terpilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun