Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Titik Rawan Kecurangan Pemilu: Pahami, Awasi, dan Koreksi

12 Februari 2024   05:47 Diperbarui: 14 Februari 2024   04:09 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, penyalahgunaan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih yang pada Pemilu-pemilu sebelumnya lazim dikenal dengan Formulir Model C6 oleh pemilih yang tidak berhak. Sekarang surat pemberitahuan ini tandai sebagai Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KPU.

Terhadap potensi kasus kecurangan diatas, petugas KPPS harus cermat betul memeriksa dan mencocokan identitas yang tertera di dalam formulir tersebut dengan identitas di dalam KTP pemilih yang bersangkutan.

www.antaranews.com
www.antaranews.com

Kedua, adanya surat suara yang sudah dicoblos (entah oleh siapa) sebelum digunakan oleh pemilih. Tehadap kasus serupa ini (termasuk surat rusak) pemilih harus memberitahukan kepada petugas KPPS untuk minta diganti dengan surat suara yang masih utuh dan dalam kondisi baik.

Ketiga, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 kali, bisa di TPS yang sama, bisa juga di TPS yang berbeda dalam satu Desa/Kelurahan. Terhadap kasus ini, petugas KPPS perlu memastikan pemilih yang datang adalah pemilih yang belum menggunakan suaranya, yakni dengan memeriksa apakah jari tangannya masih bersih dari tinta berwarna ungu yang disediakan di setiap TPS.

Keempat, terdapat warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuktikan oleh surat pindah memilih dan juga tidak memilik dokumen administrasi kependudukan seperti KTP tetapi ikut mencoblos.


Kelima, adanya pihak-pihak yang melakukan perbuatan atau tindakan menyalahi peraturan perundangan seperti mobilisasi, pengarahan atau permintaan kepada pemilih untuk mencoblos peserta Pemilu atau kandidat tertentu sebelum pemilih memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penghitungan Suara 

Titik rawan kecurangan yang kedua adalah pada saat penghitungan suara. Pada tahap ini modus kecurangan yang kerap ditemukan antara lain terjadinya penggeseran atau pengalihan suara dari satu atau lebih peserta Pemilu (Partai Politik, para Caleg maupun Paslon Presiden-Wapres) ke peserta Pemilu lainnya.

Modus lainnya adalah memanipulasi pencatatan perolehan suara oleh petugas KPPS. Suara yang diperoleh Caleg atau Paslon tertentu misalnya 125, tetapi kemudian dengan sengaja dicatat dalam formulir hasil perolehan suara menjadi 152, 155, atau 225 dan seterusnya sehingga terjadi penggelembungan suara untuk Caleg atau Paslon tertentu. Atau sebaliknya, angka yang dicatat sengaja dikurangi dari perolehan suara yang sebenarnya, dari 155 menjadi 153, atau 135 dan seterusnya.

Terhadap potensi kasus kecurangan yang demikian, Pengawas TPS, Saksi, Pemantau dan juga masyarakat perlu dengan cermat mengawasi jalannya proses penghitungan suara, dari awal hingga akhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun