Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kecelakaan Sejarah Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 DKI Jakarta

24 Oktober 2015   13:01 Diperbarui: 24 Oktober 2015   15:45 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau

      keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali

      kepada PPK Pusat/Daerah.

  1. Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara

     menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan

     setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar

     nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan


     atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali

     kepada PPK Pusat/Daerah.

Sehingga honorer K2 yang lulus CPNS yang merasa dirinya tidak memanipulasi data, tidak pernah ada pangaduan atas nama dirinya, tidak ada pemanggilan atas dirinya yang berhubungan dengan pembatalan berkas mereka, ketika menunggu-nunggu panggilan untuk mendapatkan SK CPNS justru harus gigit jari. Namanya tercantum dalam kasus 29 dan 321.

Untuk kasus 29 semua pada akhirnya diajukannya kembali ke BKD berkas-berkasnya karena ada yang mengambil langkah mengadu ke PTUN  dan kasus mereka dimenangkan. 

Pertanyaannya, apakah honorer K2 yang mempunyai pengalaman bekerja di daerah dan bisa dibuktikan dengan data yang kuat juga termasuk oknum yang Bodong. Yang memanipulasi data, yang tidak berhak untuk diproses mendapatkan SK CPNS. Padahal diantara mereka rata-rata mulai honor di DKI Jakarta mulai Juni 2005 hingga saat ini secara terus menerus. Mereka menggunakan pengalaman bekerjanya dari daerah dengan alasan untuk menutupi kekurangan masa kerja seperti yang tertulis dalam persyaratan penerimaan CPNS baik di PP 56 tahun 2012 maupun peraturan BKN no.9 tahun tadi. Mereka bekerja di instansi pemerintah, punya SK yang bisa dipertanggung jawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun