Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kecelakaan Sejarah Penerimaan CPNS Honorer Kategori 2 DKI Jakarta

24 Oktober 2015   13:01 Diperbarui: 24 Oktober 2015   15:45 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

      Daerah untuk diumumkan.

  1. PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan

      pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7

      (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.

  1. Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada

      angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada

      publik.

  1. PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali

      terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari


      masyarakat.

  1. PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan

      atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan

      Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri

      PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak

      pengumuman oleh PPK.

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun