Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menimbang Rilis BKN tentang Aktivitas Ujaran Kebencian oleh ASN

20 Mei 2018   21:47 Diperbarui: 20 Mei 2018   22:33 1124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: nusakini.com)

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Hukuman disiplin ringan dapat dijatuhkan dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sementara hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berlebihan (?)

Keterlibatan beberapa orang ASN dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial memang pantas membuat kita kuatir dan gusar. Terlebih lagi, sesuai amanat UU, setiap ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, bukan sebaliknya.

Kita kecewa karena ada beberapa ASN yang harus berurusan dengan pihak keamanan karena jejak digitalnya di dunia maya terindikasi kuat bahkan telah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang bisa meresahkan masyarakat.  

Tak ada ampun, mereka yang sudah dilaporkan harus siap menerima sanksi hukuman disipin mulai dari yang ringan, sedang, bahkan berat sesuai dengan kategori perbuatannya.

Mencermati rilis yang dikeluarkan BKN diatas, wajar menimbulkan pertanyaan. Soal motif dan tujuannya, barangkali kita bisa memahami. Namun dalam pelaksanaannya, mungkinkah itu akan benar-benar diterapkan? Sudah tepatkah, atau jangan-jangan terlalu berlebihan ?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun