Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menimbang Kawasan Aglomerasi Jakarta

21 Maret 2024   16:51 Diperbarui: 21 Maret 2024   16:55 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema Aglomerasi Perkotaan. Foto: www.sciencedirect.com

Menimbang Kawasan Aglomerasi Jakarta

RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta akan selesai tak lama lagi. Dengan demikian Jakarta tak lagi sebagai ibukota negara. Jakarta akan dijadikan kawasan Aglomerasi yang meluas hingga Cianjur. Sementara ketentuan yang mengamanatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta melalui penunjukan Presiden, diganti menjadi dipilih langsung oleh rakyat.

Penjelasan Teknis dan Formal mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jakarta : 1). Status Ibukota Negara. Pasal 1 Ayat (2) RUU DKJ menegaskan bahwa Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibukota negara setelah RUU DKJ disahkan. Pasal 5 Ayat (1) RUU DKJ, Ibukota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan; 2). Status Jakarta. Pasal 6 Ayat (1) RUU DKJ, Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan kewenangan khusus. Pasal 7 Ayat (1) RUU DKJ, Jakarta difokuskan sebagai kawasan aglomerasi yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Cianjur; 3). Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasal 27 Ayat (1) RUU DKJ, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berubah dari penunjukan oleh Presiden menjadi pemilihan langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Pasal 28 RUU DKJ, menetapkan aturan dan tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui Pemilu; 4). Poin-poin Penting RUU DKJ. Pasal 8, menetapkan Jakarta sebagai pusat bisnis, keuangan, dan jasa internasional. Pasal 9, mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan industri berteknologi tinggi. Pasal 10, meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Pasal 11, mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pasal 12, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik; 5). Manfaat RUU DKJ. Mempercepat pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai kawasan aglomerasi; meningkatkan daya saing Jakarta di tingkat global; mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat Jakarta; meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta; 6). Kekhawatiran terkait RUU DKJ. Pasal 13, potensi sentralisasi dan ketidakseimbangan pembangunan di Jabodetabek dan Cianjur. Pasal 14, ketidakjelasan mengenai skema pembiayaan pembangunan Jakarta. Pasal 15, potensi konflik antara pemerintah pusat dan daerah; 7). Tahapan Selanjutnya. RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Pemerintah dan DPR menyusun peraturan turunan untuk implementasi UU DKJ.

Aset Pemerintah Pusat

Lalu bagaimana dengan assets pemerintah pusat yang ditaksir ada kuranglebih Rp 1.600 trilyun rupiah yang menurut kurator IKN Ridwan Kamil Rp 300 trilyun di antaranya akan dikelola Pemda DKJ.

Aset Pemerintah Pusat di Jakarta setelah RUU DKJ disahkan : 1). Status Aset. Pasal 48 RUU DKJ, aset milik pemerintah pusat di Jakarta tetap menjadi milik pemerintah pusat. Pasal 49 RUU DKJ, pengelolaan aset pemerintah pusat di Jakarta dapat dilimpahkan kepada Pemda DKI Jakarta berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta; 2). Skema Pengelolaan Aset. Pasal 50 RUU DKJ, skema pengelolaan aset yang dilimpahkan diatur dalam perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemda DKI Jakarta. Pasal 51 RUU DKJ, perjanjian harus memuat ketentuan tentang jenis aset yang dilimpahkan, tujuan dan manfaat pengelolaan asset, hak dan kewajiban para pihak., mekanisme monitoring dan evaluasi; 3). Aset yang Dikelola Pemda DKI Jakarta. Aset yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta, seperti gedung perkantoran pemerintah, fasilitas pendidikan dan kesehatan, ruang publik, prasarana dan sarana transportasi; 4). Nilai Aset. Nilai aset pemerintah pusat di Jakarta ditaksir kurang lebih 1.600 triliun rupiah. Menurut kurator IKN Ridwan Kamil, 300 triliun rupiah di antaranya akan dikelola Pemda DKI Jakarta; 5). Manfaat Pengalihan Aset seperti meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan asset, mempercepat pembangunan dan pengembangan Jakarta, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta; 6). Kekhawatiran antara lain adanya potensi ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam pengelolaan asset, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengalihan aset.

Pengelolaan aset pemerintah pusat di Jakarta setelah RUU DKJ disahkan akan mengalami perubahan. Aset tetap menjadi milik pemerintah pusat, namun sebagian dapat dilimpahkan kepada Pemda DKJ untuk dikelola. Skema pengelolaan aset akan diatur dalam perjanjian antara kedua pihak.

Masyarakat perlu mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU DKJ dan implementasinya, terutama terkait pengelolaan aset. Hal ini untuk memastikan agar pengelolaan aset dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Status

Apakah sebagai kawasan Aglomerasi, kota-kota metropolitan yang mengitarinya bahkan hingga ke Cianjur tetap pada statusnya sebagai pemerintah daerah yang otonom atau akan diatur tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun