Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aglomerasi Jakarta tidak Ada Hubungannya dengan Pemekaran Wilayah

22 Maret 2024   13:40 Diperbarui: 22 Maret 2024   13:53 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Istilah aglomerasi mengemuka seiring pembahasan RUU DKJ yang di dalam salah satu pasalnya menyebut Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional. Karena sebagai pusat perekonomian nasional maka Jakarta perlu mendapat dukungan dari wilayah terdekat di sekelilingnya, yakni Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang dan Cianjur. 

Dengan mendapat dukungan dari wilayah tetangga maka perlu Ada yang mengkordinir di dalam upaya terjadinya sinergitas antarwilayah yang dipimpin oleh walikota/bupati di bawah gubernur masing-masing tersebut. Maka muncullah lembaga wakil presiden yang menjadi kordinator untuk kegiatan aglomerasi yang fokusnya adalah masalah pertumbuhan ekonomi di kawasan ini. 

Aglomerasi menurut KBBI artinya pemusatan atau pengumpulan suatu kegiatan ekonomi (produksi) dalam suatu kawasan. Misalnya Pemda Jakarta menjadikan daerah pulogadung sebagai kawasan aglomerasi pabrik. 

Dalam kaitannya dengan RUU DKJ maka Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dengan melibatkan wilayah sekitar dari berbagai segi, baik infrastruktur maupun kegiatan ekonomi yang punya nilai produksi dan distribusi yang teratur dan rutin. 

Oleh karenanya kegiatan ekonomi kawasan jakarta dan sekitarnya tidak ada hubungannya dengan pemekaran wilayah atau menjadikan warga di sekitar Jakarta sebagai penduduk Jakarta dengan KTP Jakarta. 

Justru mobilitas warga sekitar Jakarta yang menetap dibotabekjur punya peluang besar untuk melakukan aktivitas giat ekonomi produksi agar bisa ditrading di Jakarta ini. Karena harus diakui Jakarta bukanlah wilayah pertanian, sehingga beras, misalnya harus dipasok dari daerah lain, termasuk Botabekjur ini

Jadi RUU DKJ yang bakal menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional tidak bisa dilepaskan dari wilayah sekitarnya seperti Botabekjur ini. 

Karena itu perlu dibangun kawasan aglomerasi agar terjadi hubungan timbal balik antarwilayah tersebut dari berbagai sektor, terutama ekonomi dan perdagangan. 

Rasanya seperti itu yang dipahami penulis. 

Bukan soal pemekaran wilayah atau warga Botabekjur serta merta punya KTP DKI, dan bukan pula  cuma urusan kegiatan ekonomi Jakarta Selatan. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun