Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: "Perluas Sosialisasi BPJS Kesehatan"

9 Agustus 2015   16:27 Diperbarui: 9 Agustus 2015   17:00 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian Masyarakat Indonesia masih bingung dengan pengertian BPJS Kesehatan.   Jika ditanya, apakah mereka sudah ikut BPJS Kesehatan. Sebagian besar menjawab sudah, sebagian menjawab belum. Bagi yang belum ikut, pertanyaan selanjutnya, mengapa mereka tidak ikut BPJS. Jawabannya sering dikaitkan dengan tidak adanya informasi yang jelas tentang apa itu BPJS Kesehatan.  Kadang-kadang mereka yang ikut BPJS Kesehatan karena ikut dengan teman, tetangga atau saudara yang punya BPJS Kesehatan. Namun, sayangnya mereka belum jelas pengertian jaminan kesehatan itu apa dan apa manfaatnya.

 

Apa arti Jaminan Kesehatan?

Berdasarkan UU, sejak tanggal 1 Januari 2014, terlah terbentuk dua lembaga dengan baju BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Yang akan dibahas di sini adalah BPJS Kesehatan.   BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT. Askes.  Yang sepenuhnya berubah menjadi BPJS Kesehatan baik secara legal maupun lembaga.

BPJS Ksehatan itu artinya negara menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan kepada seluruh waganya. Apa alasan warga dan rakyat harus ikut serta dan apakah fungsi dari jaminan sosial (apakah itu berbentuk asuransi atau investasi).

Jaminan sosial merupakan sistem untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman sepanjang hidup. Makna kesejahteraan adalah untuk adanya pendapatan yang dapat membiayai hidup ketika seseorang sedang mengalami risiko. Misalnya sakit berat, kronis .  Peristiwa akan membawa dampak atau pengaruh terhadap kondisi keuangan bahkan kehilangan pendapatan keluarga.  Disini negara hadir untuk menjamin agar rakyatnya memperoleh kesejahteran sosial dengan memulihkan kesehatannya ketika sakit.

Jaminan sosial bukan asuransi karena di Indonesia pelaksanan Jaminan siosial adalah BPJS Kesehatan. Pendiriannya berdasarkan Undang-undang, dimana mengikat semua warga untuk mematuhinya.  Dan tidak ada lembaga lain yang menjalankan peran sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Sifat dari pengelenggara sosial ini tidak mencari laba atau nirlaba.   Ini yang membedakan asuransi yang orientasi bisnisnya dalah mencari laba.  Untuk menjalankan fungsi sosialnya, harus ada iuran yang dibayarkan peserta . Bisa dibayarkan oleh peserta seluruhnya, ada juga yang bersama dengan perusahaan tempat dimana mereka bekerja baik itu swasta maupun pemerintah.

Asuransi  komersial memiliki perlindungan yang cukup besar dibandingkan dengan BPJS Kesehatan Perlindungan BPJS Kesehatan adalah untuk kesehatan bersifat mendasar.  Semua iuran dari peserta akan menjadi milik penyelenggara dan jika tidak ada klaim atau pembayaran santunan, premi atau dialokasi untuk biaya peserta lain.

Peserta BPJS bukan hanya dari PBI saja, tetapi ada yang berasal dari penerima bantuan sosial. Artinya mereka tidak perlu bayar iuran atau premi apa pun. Negara menanggung serta bertanggung jawab atas mereka yang tidak mampu. 

Sebagai negara berkembang yang masih penuh dengan banyaknya beban negara, kemampuannya belum sepenuhnya ada, maka negara mengharapkan agar ada gotong royong iuran antara mereka yang bekerja dan mereka yang jadi beban negara.   Falsafah dan filosofi agar melepaskan ketergantungan dari pihak lain jika mengalami risiko kesehatan.

Kendala BPJS sebagai Jaminan Sosial

Aspirasi rakyat untuk memperoleh jaminan kesehatan yang baik dan memadai, sangat diperlukan.  Terutama bagi mereka yang biasanya dari PT. Askes, dapat langsung berobat kepada dokter spesialis, sekarang harus datang dulu ke FKTP, fasilitas kesehatan tingkat pertama.   Banyak yang mengeluh ketika harus datang ke FKTP karena antrian yang banyak, obat yang tidak memadai,  tim kesehatan yang kualitasnya tidak dan belum baik.

Apabila semua peserta BPJS harus datang ke tempat FKTP, pasti jumlahnya berjubel. Lalu klaim obat yang diajukan akan meningkat , jauh memadai dari dana atau budget penerimaan dari iuran.

Rekomendasi untuk perbaikan BPJS Kesehatan:

  •  Pendaftaran dari  peserta BPJS Kesehatan dari kelompok peserta penerima upah (PPU) perlu ditingkatkan .   Saat ini jumlah  pesertanya baru 30 persen dari total peserta.  Sebagian kecil dari pekerja yang menerima jaminan kesehatan dari perusahaan.  Oleh karena itu, jaminan kesehatan dari perusahaan itu harus terus diusahakan keikut sertaannya baik itu perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara.
  • Semakin meningkatnya jumlah peserta, maka kontrol dari pembiayaan harus dilakukan. Utamanya adalah pengodean   diagnosis , tidak boleh lebih tinggi dari yang seharusnya. Ini untuk menekan biaya yang membengkak.  Dengan adanya   penekanan dari klaim rasio itu maka BPJS Kesehatan telah membuat kebijaksanaan bahwa pendaftaran untuk BPJS   Kesehatan harus dilakukan seluruh keluarga , tidak lagi perorangan.  Hal ini untuk mengurangi orang orang sakit yang   butuh pengobatan segera mendaftar ke BPJS Ksehatan dan terkumpul dana dari mereka yang sehat.
  • Fasilitas FKTP terus diperbaiki.   Rekomendasi agar terus diadakan perbaikan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan mutu tenaga dari FKTP sehingga mereka dapat mendiagnosa lebih banyak penyakit , diharapkan ada 144 jenis penyakit    dapat ditangani di FKTP.  Dan ini dapat menekan angka rujukan nonspesialistik.
  • Memperpendek masa tengga peserta tak membayar.   Normalnya, masa tenggang peserta bukan penerima upah yang  6 bulan itu diusulkan menjadi 1 bulan dan masa tenggang PPU yang 3 bulan menjadi sebulan.  Dengan demikian cashflow    dan keuangan BPJS Kesehatan akan makin sehat dan tidak defisit dan urusan pembayaran dengan pihak ketiga dapat    segera diatasi.

 Setelah mengetahui lebih jelas apa itu BPJS Kesehatan, dan rekomendasi yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untul semakin lebih baik lagi.  Tentunya  masyarakat ingin secepatnya mendaftar jadi peserta  BPJS Kesehatan.  Bersama dengan BPJS Kesehatan, saya ingin membagikan pengetahuan saya dalam Nangkring bersama BPJS Kesehatan tanggal 30 Juli 2015 yang lalu.  Presentasi yang dibawakan oleh Bp. Iksan selaku. Kepala Group Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Keehatan.

[caption caption="Nankring BErsama BPJS Kesehatan"][/caption]

Cara mendaftarnya mudah :

Ada 4 kategori peserta BPJS:
1.Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
2. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
3. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
4. Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)

Setelah mengecek kita masuk katergori yang mana, silahkan penuhi persyaratan administrasi sesuai dengan website klik http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20

[caption caption="Pendaftaran BPJS Kesehatan"]

[/caption]

Tempat Mendaftar:

  •  Kantor Divre
  • Kantor Cabang
  • KLOK
  • BNI,Mandiri, BRI
  • BPJS Kesehatan Centre

Selesai mendaftar, akan diberikan virtual acount.   Virtual account ini harus dibayar setelah 14 hari masa pendaftaran di tempat bank yang telah ditunjuk.  Setelah membayar, kembali ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan kartu BPJS KEsehatan. Sejak diterimanya kartu BPJS Kesehatan, maka Anda sekeluarga telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan.

Hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan:

Hak-hak atau tepatnya manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1. Rawat jalan, meliputi:
a) Administrasi pelayanan
b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e) Pelayanan alat kesehatan implant
f) Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g) Rehabilitasi medis
h) Pelayanan darah
i) Peayanan kedokteran forensik
j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2. Rawat Inap yang meliputi:
a) Perawatan inap non intensif
b) Perawatan inap di ruang intensif
c) Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

 [caption caption="Alur BPJS Kesehatan"]

[/caption]

Kewajiban dari peserta BPJS adalah membayar secara rutin setiap bulan seperti yang telah ditentukan.  Dengan membayar iuran secara konsisten dan rutin, Anda telah membantu peserta lain yang memang perlu menggunakannya.

Proses dan Prosedur untuk mendapatkan manfaat BPJS KEsehatan:

Prosedur untuk mendapatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik itu berobat baik preventif maupun promotif, harus ditingkat tingkat dasar dulu
Yang dimaksud dengan Tingkat Pertama adalah Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik.  Selanjutnya pasien dengan penyakit tertentu (tidak perlu rawat inap, tapi perlu obat-obatan) dapat memperoleh fasilitas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

Jika pasien harus dirujuk ke rumah sakit, maka setelah pasien mendapat diagnosa dari FKTP, dokter yang bersangkutan akan memberikan rujukan.
Pasien akan berangkat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta) yang termasuk dalam daftar sesuai yang ditunjuk. Selanjutnya ada pasien yang perlu Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

[caption caption="Alur Berjenjang BPJS Kesehatan"]

[/caption]

 Yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Peperes 111 tahun 2013 pasal 25:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS , kecuali dalam keadaan darurat
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit  atau cedera akibat kecelakaan kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib  sampai nilai yang ditanggung olej program  jaminan kecelakaan lalu lintas.

 

Jika Anda telah membaca sosialisasi ini,  bagi yang belum jadi peserta, dan tergerak hatinya untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan , segeralah mendaftar, jangan menunggu sampai Anda sakit dulu baru mendaftar.

Bagi Anda yang telah jadi peserta, dapat mensosialisakan kepada teman-teman, saudara yang belum juga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jadilah pelopor penolong dalam sistem Jaminan Sosial dengan kepesertaan BPJS Kesehatan

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun