[caption caption="Alur Berjenjang BPJS Kesehatan"]

 Yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Peperes 111 tahun 2013 pasal 25:
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS , kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program Jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung olej program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Â
Jika Anda telah membaca sosialisasi ini, bagi yang belum jadi peserta, dan tergerak hatinya untuk ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan , segeralah mendaftar, jangan menunggu sampai Anda sakit dulu baru mendaftar.
Bagi Anda yang telah jadi peserta, dapat mensosialisakan kepada teman-teman, saudara yang belum juga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Jadilah pelopor penolong dalam sistem Jaminan Sosial dengan kepesertaan BPJS Kesehatan
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI