Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Setahun bersama BPJS Kesehatan: "Perluas Sosialisasi BPJS Kesehatan"

9 Agustus 2015   16:27 Diperbarui: 9 Agustus 2015   17:00 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian Masyarakat Indonesia masih bingung dengan pengertian BPJS Kesehatan.   Jika ditanya, apakah mereka sudah ikut BPJS Kesehatan. Sebagian besar menjawab sudah, sebagian menjawab belum. Bagi yang belum ikut, pertanyaan selanjutnya, mengapa mereka tidak ikut BPJS. Jawabannya sering dikaitkan dengan tidak adanya informasi yang jelas tentang apa itu BPJS Kesehatan.  Kadang-kadang mereka yang ikut BPJS Kesehatan karena ikut dengan teman, tetangga atau saudara yang punya BPJS Kesehatan. Namun, sayangnya mereka belum jelas pengertian jaminan kesehatan itu apa dan apa manfaatnya.

 

Apa arti Jaminan Kesehatan?

Berdasarkan UU, sejak tanggal 1 Januari 2014, terlah terbentuk dua lembaga dengan baju BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Yang akan dibahas di sini adalah BPJS Kesehatan.   BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT. Askes.  Yang sepenuhnya berubah menjadi BPJS Kesehatan baik secara legal maupun lembaga.

BPJS Ksehatan itu artinya negara menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan kepada seluruh waganya. Apa alasan warga dan rakyat harus ikut serta dan apakah fungsi dari jaminan sosial (apakah itu berbentuk asuransi atau investasi).

Jaminan sosial merupakan sistem untuk mewujudkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman sepanjang hidup. Makna kesejahteraan adalah untuk adanya pendapatan yang dapat membiayai hidup ketika seseorang sedang mengalami risiko. Misalnya sakit berat, kronis .  Peristiwa akan membawa dampak atau pengaruh terhadap kondisi keuangan bahkan kehilangan pendapatan keluarga.  Disini negara hadir untuk menjamin agar rakyatnya memperoleh kesejahteran sosial dengan memulihkan kesehatannya ketika sakit.

Jaminan sosial bukan asuransi karena di Indonesia pelaksanan Jaminan siosial adalah BPJS Kesehatan. Pendiriannya berdasarkan Undang-undang, dimana mengikat semua warga untuk mematuhinya.  Dan tidak ada lembaga lain yang menjalankan peran sebagai penyelenggara jaminan sosial.

Sifat dari pengelenggara sosial ini tidak mencari laba atau nirlaba.   Ini yang membedakan asuransi yang orientasi bisnisnya dalah mencari laba.  Untuk menjalankan fungsi sosialnya, harus ada iuran yang dibayarkan peserta . Bisa dibayarkan oleh peserta seluruhnya, ada juga yang bersama dengan perusahaan tempat dimana mereka bekerja baik itu swasta maupun pemerintah.

Asuransi  komersial memiliki perlindungan yang cukup besar dibandingkan dengan BPJS Kesehatan Perlindungan BPJS Kesehatan adalah untuk kesehatan bersifat mendasar.  Semua iuran dari peserta akan menjadi milik penyelenggara dan jika tidak ada klaim atau pembayaran santunan, premi atau dialokasi untuk biaya peserta lain.

Peserta BPJS bukan hanya dari PBI saja, tetapi ada yang berasal dari penerima bantuan sosial. Artinya mereka tidak perlu bayar iuran atau premi apa pun. Negara menanggung serta bertanggung jawab atas mereka yang tidak mampu. 

Sebagai negara berkembang yang masih penuh dengan banyaknya beban negara, kemampuannya belum sepenuhnya ada, maka negara mengharapkan agar ada gotong royong iuran antara mereka yang bekerja dan mereka yang jadi beban negara.   Falsafah dan filosofi agar melepaskan ketergantungan dari pihak lain jika mengalami risiko kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun