Mohon tunggu...
ALFA DERA
ALFA DERA Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nilai Keadilan, Kepastian, Kemampaatan dalam Proses Hukum ODGJ

18 November 2021   17:17 Diperbarui: 18 November 2021   17:52 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketiga, perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa kemudian disidangkan dengan proses yang panjang dan akhirnya, divonis Hakim, terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan, namun lepas demi hukum. Lalu pertanyaannya, Apakah tujuan melakukan proses peradilan sudah tercapai apabila dikaitkan dengan tujuan pemidanaan?

Uraian di atas mengutarakan, bahwa Sistem Peradilan Pidana yang ada saat ini, dengan nuansa kental pemisahan lembaga sehingga perlu dilakukan rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Khusus terhadap perkara orang yang melakukan tindak pidana dimana Pelaku diduga penderita ODGJ, yakni dengan jalan penguatan fungsi dominis litis Kejaksaan dengan cara membentuk Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Tentu hal itu sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Disini, Kejaksaan dapat meminta kepada Hakim untuk menempatkan seorang Terdakwa di Rumah Sakit, Tempat Perawatan Jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.

Singkatnya dalam sistem peradilan terpadu tersebut konsepnya berorientasi terhadap penyelesaian perkara bukan sebatas pemisahan lembaga serta berkas kertas perkara belaka dengan alur kerjanya penyidik sebelum menaikan penyidikan wajib langsung berkordinasi kepada jaksa selanjutnya jaksa selaku pengendali perkara meminta dan jika diperlukan maka dapat mendampingi penyidik untuk dapat menyiapkan alat bukti sebagaimana 184 KUHAP berupa keterangan ahli,surat ,saksi selanjutnya alat bukti tersebut dijadikan dasar jaksa memohon penetapan pengadilan

selanjutnya dipengadilan telah dibentuk hakim tunggal yang melakukan pemeriksaan atas permohonan penetapan yang diajukan jaksa dan menuangkan hasil pemeriksaan tersebut dalam bentuk putusan penetapan dengan dasar penetapan hakim tersebutlah jaksa menempatkan ke Rumah sakit jiwa dan menghentikan penangan perkara sehingga tercapailah keadilan ,kepastian dan kemampatan hukum terhadap perkara yang dilakukan oleh ODGJ .

Penulis : Alfa dera Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun