Rekruitmen busway ternyata ada dua jalur untuk bisa menjadi sopir Bus TransJakarta. Pertama melalui PT TransJakarta, sementara kedua melalui operator langsung. Melalui cara kedua ini, dinilai sebagai jalan pintas. Tak jarang para sopir yang mengambil jalan pintas membayar sejumlah uang.
Perbedaan antara sopir yang masuk dari PT TransJakarta dan operator, hanya masalah gaji. Untuk sopir yang masuk melalui PT TransJakarta setiap bulannya mendapatkan gaji dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per bulannya. Sementara jika dari operator bisa mendapatkan lebih besar, yakni dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 9 juta per bulannya. TransJakarta menghitung gajinya dari aturan jam kerjanya saja, sedangkan operator bisa dihitung per kilometernya. (JawaPos.com).
Perburuan nasib dan cuan dalam mengejar target setoran, sistem penggunaan jalur busway, rekruitmen, nasib pekerja dan berbagai aturan pendukung tata manejemen yang masih amburadul menjadi pemicu, human error dan kejadian kecelakaan tunggal beruntun itu.
Harus ada upaya serius membenahi moda transportasi plat hitam ini jika tidak mau terus menerus menjadi blunder, apalagi busway-kurang lebih adalah "pilot project" bagi pengembangan sistem moda transportasi massal di Asia Tenggara dan Selatan. Mereka menyoroti hal ini dan pasti "belajar" banyak dari kita.