Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anti Pungli dan Korupsi, Bapas Muratara Lakukan Penguatan Pengawasan

22 Juni 2022   10:34 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:02 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengarahan Kabapas saat apel agar selalu disiplin bekerja dan menghindari hal yang berkaitan dengan gratifikasi. (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen penuh dalam memberikan kinerja terbaik dan pelayanan yang prima bagi masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan komitmen seluruh jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dilakukan penguatan pengawasan untuk meminimalisir kemungkinan praktik atau kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam pemberian pelayanan harus terbebas dari Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) dan bertumpu pada sifat pelayanan yang cepat serta mudah diakses oleh siapapun. 

Maka dari itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengoptimalkan pengawasan di lingkup Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan.

1. Pengendalian Gratifikasi

Upaya mencegah korupsi dapat dimulai dengan mengendalikan gratifikasi. Kegiatan ini dapat membentuk lingkungan pengendalian di instansi, laporan gratifikasi yang disampaikan dapat dijadikan alat untuk mendeteksi kerawanan korupsi dan potensi konflik kepentingan sehingga dapat membuat kebijakan untuk mengatasi kerawanan korupsi tersebut.

Sosialisasi tentang UPG dan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Tim UPG Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Bentuk sosialisasi gratifikasi yang diberikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan pada saat kegiatan apel rutin yang digunakan sebagai pengingat kepada pegawai Bapas terkait pencegahan kegiatan gratifikasi, efek negatif serta hukuman yang diakibatkan dari kegiatan gratifikasi itu sendiri.  

Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Tim UPG juga menyebarluaskan sarana penyampaian laporan pengaduan untuk pengendalian gratifikasi melalui media teknologi informasi (media sosial Bapas Muratara Kemenkumham Sumatera Selatan). Hasil yang dicapai dari upaya pencegahan KKN tersebut yaitu tidak ada indikasi kegiatan gratifikasi yang terjadi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai periode pertengahan 2022.

Pemasangan Banner/spanduk anti gratifikasi dan pungli di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pemasangan Banner/spanduk anti gratifikasi dan pungli di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun