Mohon tunggu...
Ninik Hardianti
Ninik Hardianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi yang hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mitos Larangan Saat Perempuan Haid Ditinjau dari Hadits

10 Januari 2024   08:22 Diperbarui: 10 Januari 2024   08:25 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian juga meng-qiyas-kan orang junub dengan orang musyrik. Dengan demikian, muslim yang junub lebih utama diperbolehkan masuk masjid. Selanjutnya, dalam hal kemudahan dan keringanan, kemudian wanita haid lebih utama diberi keringanan dibandingkan dengan orang yang junub, karena Allah memang menetapkan haid bagi kaum wanita sehingga mereka tidak bisa mencegahnya atau memaksanya.

Oleh karena itu, wanita haid lebih utama mendapatkan uzur dibandingkan orang yang junub. Sebagian wanita juga butuh pergi ke masjid untuk menghadiri pengajian dan sejenisnya sehingga wanita haid tidak perlu dilarang untuk memasuki masjid.

Berdasar mitos yang beredar di masyarakat umum bahwa wanita yang sedang haid itu tidak boleh memasuki masjid. Memang ada hadist yang menyatakan demikian yaitu hadist yang diambil dari kitab Bulughul Maram hadist ke-122

HADITS KE-122 DARI BULUGHUL MARAM

: -- -- -- -- ,

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku tidaklah membolehkan wanita haidh dan yang junub berada di masjid." (Diriwayatkan oleh Abu Daud, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 232 dan Ibnu Khuzaimah, no. 1327.


Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahihan hadits ini dan bagaimana berdalil dengannya. Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di sini. Al-Baihaqi menyatakan hadits ini dhaif].

umhur ulama mengqiyaskan wanita haidh dengan orang junub. Wanita haidh lebih-lebih dilarang mendekati masjid karena hadatsnya lebih berat. Wanita haidh bukan hanya dilarang shalat dan gugur salatnya, tetapi juga dilarang puasa, sedangkan orang junub masih diperintahkan puasa dan diperintahkan salat ketika sudah mandi.

Pendapat kedua dari kalangan ulama Zhahiriyah, begitu juga pendapat Ibnul Mundzir, dan Imam Al-Muzani, mereka membolehkan wanita haidh dan orang junub masuk dan berdiam di masjid.

Pendapat ketiga dari pendapat Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwa boleh berdiam di masjid untuk orang junub saja jika dalam keadaan memiliki wudhu karena yang dimaksud ayat di atas adalah dilarang mengerjakan shalat untuk orang junub.

Jumhur ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya boleh melewati saja. Larangan ini berdasarkan surah An-Nisaa' ayat 43. Yang dimaksud ayat, janganlah mendekati shalat adalah janganlah mendekati tempat shalat yaitu masjid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun