Mohon tunggu...
Wina Ramadhani
Wina Ramadhani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Bercita-cita untuk terus membaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dua Hal Penting Perihal Terlambat Bayar Pinjol

28 Maret 2020   07:30 Diperbarui: 25 Agustus 2021   08:31 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjanjian pinjaman|Monstera, pexels.com

Teknologi memudahkan banyak hal. Segala sesuatu kini bisa dilakukan daring (online). Di sektor keuangan, kemudahan yang diberikan oleh teknologi beragam bentuknya, semisal adanya aplikasi mobile banking atau internet banking yang disediakan oleh perbankan. 

Masih di sektor yang sama, namun bagian pelayanan yang berbeda, kini sudah sangat mudah ditemukan layanan pinjaman untuk masyarakat tanpa harus datang ke bank dan memberikan agunan.

Pinjaman online atau pinjol, istilah ini yang populer di masyarakat untuk menyebutkan perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman kepada masarakat dengan hanya bermodalkan kartu identitas, data pekerjaan, dan nomor kontak darurat. 

Pelayanan ini mudah didapatkan karena peminjam hanya perlu mengunduh aplikasi dan mengunggah data yang diperlukan. Tidak perlu menunggu berhari-hari, pinjol bahkan memberikan pinjaman dalam hitungan jam.

Namun, ternyata ini banyak memakan petaka bagi peminjam. Banyak kasus gagal bayar yang terjadi. Ini karena bunga yang dikenakan pada peminjam cukup besar dengan tenor yang singkat. 

Untuk peminjam pertama dengan pendapatan yang tidak jauh dari UMR tempat tinggal, biasanya tenor yang ditawarkan mulai dari 14, 21, 28, atau 30 hari. Jika nasabah sudah meminjam berkali-kali pada aplikasi yang sama, barulah mereka bisa mendapat tawaran kenaikan limit pinjaman atau tenor yang lebih lama.

Jika sudah terjadi gagal bayar, maka teror yang akan diterima oleh peminjam. Kasus ini tidak hanya satu dua terjadi. Sudah ada beberapa berita nasabah yang bunuh diri karena terlilit oleh utangnya di banyak aplikasi pinjaman online. 

Teror yang diterima beragam cara, melalui pesan singkat, telepon masuk ke nomor pribadi, telepon masuk pada kontak darurat yang dicantumkan, bahkan hingga kunjungan debt collector ke lokasi kerja atau ke alamat rumah.

Teror atas keterlambatan inilah yang meresahkan. Jika Anda sudah mengalaminya, sudah pasti anda akan pusing, tengkuk terasa panas, dan tidak bisa berkonsentrasi pada kegiatan. 

Inilah yang membuat banyak peminjam akhirnya mengunduh aplikasi lain dan membuka "lubang" baru untuk menutupi "lubang" lamanya. Hasilnya, utang bukan justru teratasi, malah terpikirkan untuk bunuh diri.

Ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika terjerat utang pinjaman online.

Jangan panik, lakukan negosiasi

Panik adalah target utama para penagih (debt collector), mereka menginginkan nasabah ketakutan dan akhirnya mudah mengucapkan janji pembayaran. Jika Anda mengucapkannya dan tidak bisa menepati janji, maka janji itu akan jadi serangan untuk Anda. Mereka kerap kali mengatakan "saya sudah merekam perkataan Anda" untuk mengancam.

Anda perlu tenang, jelaskan pada penagih kendala Anda, jika memang Anda sudah punya kepastian waktu serta dana untuk membayar, sebutkan pada penagih. Jika belum, jangan pernah mengiyakan apapun yang belum bisa Anda pastikan. Intinya, Anda harus tenang. Berbicaralah sejujurnya, jelaskan, dan tanggapi penagih dengan jawaban berlogika. 

Ini yang saya sebut dengan negosiasi, negosiasikan tanggal pembayaran Anda agar mereka tidak terus menghubungi. Jika mereka tidak terima karena Anda tidak memberikan kepastian, kuatlah, karena itu kenyataannya. Hadapi terus telepon yang masuk setiap harinya.

Jika upaya negosiasi dengan pihak penagih tidak dapat dilakukan. Carilah kontak customer service perusahaan tersebut, tanyakan pada petugas apakah ada kebijakan keringanan denda/bunga atau restrukturisasi. Jika customer service tidak bisa memberikan Anda jawaban, mintalah alamat surel (email) penyedia layanan pinjaman tersebut.

Kirimkan email yang berisikan alasanmu tidak bisa membayar, jika kamu punya bukti, silakan dilampirkan. Biasanya, perusahaan memberikan syarat tertentu. Sekiranya juga ada syarat yang tidak bisa Anda penuhi, negosiasikan kembali. Tapi ingat, Anda tidak boleh malas untuk berjuang melengkapinya, Anda harus berjuang dan bersikap adil. 

Jika jalan negosiasi ini tidak bisa juga Anda tempuh, satu-satunya cara ialah mencari sekuat tenaga pinjaman tanpa bunga. Anda bisa dapatkan melalui meminjam pada saudara atau teman, serta menjual barang. Terpenting, jangan pernah membuka utang pada aplikasi baru.

Simpan bukti, laporkan pada AFPI

Anda harus tahu apa saja peraturan yang harus disetujui saat ingin meminjam di aplikasi pinjaman online. Pada saat terjepit, uraian dan kalimat panjang mengenai perjanjian pinjaman sering kali tidak dibaca. Maka, bacalah.

Jika sesuai aturan, perusahaan (pemberi pinjaman) tidak diperbolehkan menghubungi kontak darurat nasabah jika nasabah tersebut masih bisa dihubungi dan bersifat kooperatif. Namun jika saya tidak salah, ini hanya berlaku dalam waktu 14  hari. 

Bisa jadi, kurang dari ini karena bergantung dari kebijakan perusahaan dan ini tidak diatur secara spesifik oleh OJK. Maka, bersifat kooperatiflah, angkat telepon atau pesan (WhatsApp) yang masuk dari aplikasi pinjol. Jika hal ini terjadi, minta kontak daruratmu (yang dihubungi oleh pinjol) untuk memberikan bukti berupa tangkapan layar dari telepon yang masuk atau pesan yang masuk.

Selain itu, biasanya teror sering kali melalui telepon dan pesan WhatsApp. Bisa jadi, penagih mengancam, mengatakan hal yang tidak pantas, hingga memaki. Rekamlah percakapan dengan pihak penagih jika mereka mulai bernada tinggi, kalau-kalau mereka melakukan tiga hal tersebut. 

Tapi ingat, kebanyakan laporan keluhan mengenai nada bicara yang tinggi atau membentak oleh penagih tidak bisa dilaporkan. Namun untuk berjaga, tetaplah rekam percakapan di saat yang sudah dibutuhkan.

Bukti-bukti ini bisa Anda lampirkan saat Anda membuat laporan nanti, baik melalui OJK/AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau kepolisian. Silakan Anda cari sendiri--melalui internet--nomor telepon dan alamat email AFPI. 

Jika sudah didapatkan melalui web, teleponlah nomor yang tercantum, lalu ceritakan teror/kekerasan verbal yang Anda alami pada OJK dan AFPI. Melaporkan pada AFPI adalah tindakan yang sangat penting dilakukan jika sudah terjadi pelanggaran. Jangan lupa, Anda juga perlu memberikan laporan ke aplikasi terkait agar mereka mengetahui dan mengonfirmasi.

Hal lain yang juga perlu diketahui, bahwasanya data nasabah dilindungi. Jika perusahaan penyedia pinjaman menyebarkan data, seperti foto pribadi yang mereka ambil dari galeri tanpa sepengetahuan dan izin, atau mengirimkan pesan (yang sifatnya mempermalukan) kepada kontak telepon yang tidak Anda cantumkan sebagai kontak darurat, itu berarti perusahaan telah melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.

Banyak juga terjadi pelecehan verbal pada peminjam perempuan oleh pihak penagih. Jika Anda memiliki bukti (itu guna merekam percakapan), langsung laporkan, karena mereka telah melakukan pelecehan seksual. Laporkan! 

Anda bahkan bisa melaporkannya pada kepolisian dan menuntut perusahaan atau pihak penagih. Jangan lupa, Anda juga perlu pantau terus laporan yang dibuat, jangan sampai laporan terbengkalai dan tidak ditanggapi.

Anda harus ingat, kedua hal ini harus dilakukan dengan kesiapan yang sangat matang. Ingatlah Anda tetap bertanggung jawab atas utang Anda, juga jangan pernah gegabah melakukan sesuatu. Ingat hak dan kewajiban Anda.

Terlebih, sebelum dengan mudah klik sana-sini pada aplikasi pinjaman online, Anda harus dengan keadaan sadar dan pertimbangan penuh melakukannya. Kesiapan finansial untuk membayar adalah yang terpenting. Jangan pernah terbersit "pinjam sekarang dan pikirkan nanti" di kepala Anda. 

Jika Anda butuh uang, pinjamlah pada saudara atau teman yang mampu membantu, jual/gadaikan barang, atau pinjam ke bank dengan tenor panjang dan bunga yang kecil.

Pinjaman online yang begitu praktis adalah pilihan terakhir, itu pun Anda perlu seleksi bunga paling rendah, serta kejelasan bahwa aplikasi tersebut sudah resmi terdaftar di OJK. Jangan asal pinjam, dan jangan lupa bacalah perjanjian pinjaman. 

Satu lagi, mintalah izin pada orang yang akan Anda cantumkan nomornya sebagai kontak darurat. Menyangkut pautkan orang lain pada masalah Anda tanpa izin adalah hal yang tidak baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun