Mohon tunggu...
Wina Ramadhani
Wina Ramadhani Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Bercita-cita untuk terus membaca.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dua Hal Penting Perihal Terlambat Bayar Pinjol

28 Maret 2020   07:30 Diperbarui: 25 Agustus 2021   08:31 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perjanjian pinjaman|Monstera, pexels.com

Bisa jadi, kurang dari ini karena bergantung dari kebijakan perusahaan dan ini tidak diatur secara spesifik oleh OJK. Maka, bersifat kooperatiflah, angkat telepon atau pesan (WhatsApp) yang masuk dari aplikasi pinjol. Jika hal ini terjadi, minta kontak daruratmu (yang dihubungi oleh pinjol) untuk memberikan bukti berupa tangkapan layar dari telepon yang masuk atau pesan yang masuk.

Selain itu, biasanya teror sering kali melalui telepon dan pesan WhatsApp. Bisa jadi, penagih mengancam, mengatakan hal yang tidak pantas, hingga memaki. Rekamlah percakapan dengan pihak penagih jika mereka mulai bernada tinggi, kalau-kalau mereka melakukan tiga hal tersebut. 

Tapi ingat, kebanyakan laporan keluhan mengenai nada bicara yang tinggi atau membentak oleh penagih tidak bisa dilaporkan. Namun untuk berjaga, tetaplah rekam percakapan di saat yang sudah dibutuhkan.

Bukti-bukti ini bisa Anda lampirkan saat Anda membuat laporan nanti, baik melalui OJK/AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau kepolisian. Silakan Anda cari sendiri--melalui internet--nomor telepon dan alamat email AFPI. 

Jika sudah didapatkan melalui web, teleponlah nomor yang tercantum, lalu ceritakan teror/kekerasan verbal yang Anda alami pada OJK dan AFPI. Melaporkan pada AFPI adalah tindakan yang sangat penting dilakukan jika sudah terjadi pelanggaran. Jangan lupa, Anda juga perlu memberikan laporan ke aplikasi terkait agar mereka mengetahui dan mengonfirmasi.

Hal lain yang juga perlu diketahui, bahwasanya data nasabah dilindungi. Jika perusahaan penyedia pinjaman menyebarkan data, seperti foto pribadi yang mereka ambil dari galeri tanpa sepengetahuan dan izin, atau mengirimkan pesan (yang sifatnya mempermalukan) kepada kontak telepon yang tidak Anda cantumkan sebagai kontak darurat, itu berarti perusahaan telah melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.

Banyak juga terjadi pelecehan verbal pada peminjam perempuan oleh pihak penagih. Jika Anda memiliki bukti (itu guna merekam percakapan), langsung laporkan, karena mereka telah melakukan pelecehan seksual. Laporkan! 

Anda bahkan bisa melaporkannya pada kepolisian dan menuntut perusahaan atau pihak penagih. Jangan lupa, Anda juga perlu pantau terus laporan yang dibuat, jangan sampai laporan terbengkalai dan tidak ditanggapi.

Anda harus ingat, kedua hal ini harus dilakukan dengan kesiapan yang sangat matang. Ingatlah Anda tetap bertanggung jawab atas utang Anda, juga jangan pernah gegabah melakukan sesuatu. Ingat hak dan kewajiban Anda.

Terlebih, sebelum dengan mudah klik sana-sini pada aplikasi pinjaman online, Anda harus dengan keadaan sadar dan pertimbangan penuh melakukannya. Kesiapan finansial untuk membayar adalah yang terpenting. Jangan pernah terbersit "pinjam sekarang dan pikirkan nanti" di kepala Anda. 

Jika Anda butuh uang, pinjamlah pada saudara atau teman yang mampu membantu, jual/gadaikan barang, atau pinjam ke bank dengan tenor panjang dan bunga yang kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun