Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Indonesia merupakan salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh kementrian kesehatan sebagai rumah sakit pengembangan , pelayanan medis, penelitian dan pendidikan bank jaringan dan stem cell (sel punca). Untuk saat ini stem cell (sel punca) hanya diberikan untuk pasien yang sangat membutuhkan, misalnya dalam berbagai kasus, penyakit yang bisa disembuhkan melalui stem cell (sel punca) adalah: patah tulang gagal sambung, defek tulang panjang, kelumpuhan anak, osteoarthritis, diabetes mellitus, luka bakar, hingga jantung.
Untuk tahun 2018, mereka juga melakukan penelitian untuk pengobatan kanker, khususnya kanker darah atau leukemia. Karena masih dalam tahap penelitian, dana yang dikeluarkan untuk trapi stem cell (sel punca) ini ditanggung oleh dana hibah yang diberikan kepada RSCM. Sehingga jika kita hitung per sel, satunya berharga 2,2 Rupiah. Tiap penyakittentunya jumlah sel yang diperlukan juga berbeda . misalnya pada glaucoma, memerlukan 2 juta sel, dan juga ada yang memerlukan sel sebanyak 10 juta sel, tergantung jenis penyakitnya. Cukup mahal untuk biaya pengobatannya, tetapi menurut saya akan lebih murah bila kita menggunakan terapi stem cell daripada menggunakan terapi lainnya untuk menyembuhkan penyakit yang dapat merenggut nyawa.
Kita juga perlu tahu bahwa kita hidup di Indonesia, sehingga kita harus mematuhi aturan -- aturan yang ada, seperti UUD atau Peraturan Pemerintah. Sedangkan tentang komite stem cell (sel punca) Indonesia telah diatur dalam KEPMENKES RI NO231/MENKES/SK/VII/2012. Adapun tugas dari komite stem cell yaitu memberi dan mencabut izin penyelenggaraan pelayanan stem cell. Selain itu komite stem cell juga bertugas untuk membentuk jejaring penelitian pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan atau penyelenggaraan pelayanan stem cell. Jadi kita mungkin saja akan dipenjara karena menggunakan janin yang sudah meninggal sebagai bahan untuk membuat stem cell bila kita tidak dapat izin dari pemerintah dan tetap melakukannya, tetapi bisa saja saat kita sudah diberikan izin bisa saja izinnya dicabut oleh komite stem cell itu sendiri.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa kita bisa saja dipenjara bila melakukan penelitian tanpa ada perizinan dari pemerintah ataupun tanpa izin dari pihak almarhum janin, bisa saja kita dituntut oleh pihak keluarga tersebut. sehingga kita memerlukan ijin dari 2 pihak, dari pemerintah dan juga dari pihak keluarga itu sendiri. Saat dipertengahan penelitian izin kita pun dapat dicabut oleh pemerintah itu sendiri, sehingga kita harus memberhentikan penelitian atau membuat stem cell terhadap janin yang sudah mati tersebut.
Menurut pendapat saya, akan sangat bermanfaat bila kita menggunakan janin yang sudah meninggal untuk dijadikan bahan untuk stem cell, sehingga kita tidak perlu membuat stem cell dari sumsum tulang belakang kita, peredaran darah tepi, dan juga darah tali pusat, yang belum tentu cocok dan berhasil digunakan untuk pengobatan. Sehingga bila dari janin yang sudah meninggal yang banyak jenisnya dari berbagai janin, kemungkinan menemukan yang cocok pada pasien akan lebih besar karena banyaknya jenis bahan yang ada.
Jadi itulah pendapat saya tentang stem cell yang terbuat dari janin yang sudah mninggal, kalau menurut kalian, para pembaca apa nih? Tulis pendapat kalian di kolom komentar bawah ini!!!
Dafrat Pustaka:
- IPSCell Wikipedia Detik
- Republika  JPNN   Kompasiana
- Tirto  Dokter sehat  Tribun
- Detik 2Â Â Â Wikipedia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI