Mohon tunggu...
Wilfried Raynard
Wilfried Raynard Mohon Tunggu... hanya seorang Siswa SMA yang tak berdosa

membagikan pendapat dan pemikiran kaum milenial

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menggunakan Janin yang Sudah Mati sebagai Stem Cell Bisa Dipenjara?

25 Agustus 2019   12:40 Diperbarui: 25 Agustus 2019   13:50 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Selamat pagi, siang, sore, atau malam, kali ini saya, Wilfried Raynard akan membahas boleh gak sih kita menggunakan janin yang sudah mati untuk dijadikan sebagai bahan stem cell. Sebelumnya, apa sih stem cell itu? Tubuh manusia memilik ratusan jenis sel yang berbeda yang penting untuk kesehatan kita setiap hari. Sel-sel ini bertanggung jawab untuk menjaga tubuh kita bekerja setiap harinya, seperti membuat jantung kita berdetak, otak kita berpikir, ginjal membersihkan darah kita, mengganti kulit yang terkelupas, dan seterusnya. Tugas khusus dari stem cell adalah untuk menciptakan berbagai jenis sel tersebut. Singkatnya stem cell adalah sumber untuk sel-sel baru.

Stem cell ini dapat mempertahankan potensi perkembangan untuk membentuk turunan dari embrio. Termasuk epitel usus, tulang rawan, otot polos, dan otot lurik. Juga epitel saraf, ganglia embrionik, serta epitel skuamosa bertingkat. Sifat sel inilah yang berguna dalam biologi perkembangan manusia, penemuan obat, dan transplantasi. Fungsi itu yang kemudian dimanfaatkan dunia medis untuk menyembuhkan beragam penyakit. Terapi ini dapat menciptakan jaringan, sel, serta organ baru. Melalui teknologi transplantasi khusus, stem cell yang telah diambil dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengganti sel rusak ataupun abnormal.

Praktik stem cell (sel punca) menggunakan istilah yang disebut 5R, yaitu :

1. Prinsip pertama adalah Repair dimana stem cell (sel punca) memperbaiki sel yang sudah rusak.

2. Prinsip kedua adalah Replace, stem cell (sel punca) yang dimasukan kedalam tubuh kemudian mengganti sel yang telah rusak tersebut.

3. Ketiga adalah Regeneration dimana stem cell (sel punca) meregenerasi kembali sel yang sudah rusak atau menua.

4. Keempat adalah Rehabilitation dimana stem cell (sel punca) merehabilitasi jaringan yang rusak dan menjadi jaringan baru.

5. Terakhir adalah Rejuvenation yang mana stem cell (sel punca) memudakan kembali sel yang rusak tersebut.

Menurut pendapat saya, saya setuju dengan kita menggunakan janin yang sudah mati sebagai bahan untuk dijadikan stem cell, tetapi perlu kita ketahui juga bahwa ada UU yang mengatur dan juga bila ita ingin membuat stem cell dari janin yang sudah mati kita juga perlu perijinan dari orang atau keluarga yang melahirkan janin tersebut, dan menurut saya juga kebanyakan dari orang tua janin yang sudah meninggal tersebut tidak mengijinkannya, sehingga akan sulit bagi kita atau orang yang ingin menggunakan janin yang sudah meninggal sebagai stem cell, karena tidak ingin almarhum anaknya dijadikan sebagai bahan percobaan yang belum tentu berhasil, yang mungkin akan merusak tubuh. Dan juga untuk meneliti dan mengetahui apakah stem cell tersebut dapat berfungsi dengan baik diperlukan waktu yang cukup lama.

Menurut jurnal kesehatan The Lancet, terungkap bahwa dalam sehari saja di dunia ditemukan ada 7.200 kasus meninggalnya bayi di dalam kandungan (keguguran), sehingga bila dikalikan selama setahun, bisa sampai 2,5 juta. Di Indonesia angka kematian bayi di bawah 5 tahun (balita) mengalami penurunan dari 40 per 1000 kelahiran di 2012 menjadi 32 per 1000 kelahiran di 2017. Ini merupakan jumlah yang cukup banyak. Sehingga menurut pendapat saya kita tidak perlu menggunakan benar -- benar satu full janin yang sudah mati, dan kita bisa menggunakan beberapa bagian tiap janin yang sudah meninggal.

Dan kita bisa mengumpulkannya sehingga bisa menjadi cadangan bagi orang yang membutuhkan stem cell untuk pengobatan dalam dirinya. Dan juga pihak keluarga yang mengalami keguguran terhadap janin tersebut dapat menguburnya dengan layak. Karena bila saya ada di posisi keluarga yang mengalami keguguran tentunya akan merasa sedih dan juga ingin menguburnya, tetapi tidak apa -- apa bila beberapa bagian di almarhum janin tersebut yang bisa dimanfaatkan sebagai stem cell sehingga bisa bermanfaat bagi orang yang membutuhkan pengobatan dengan cara stem cell tersebut.

Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Indonesia merupakan salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh kementrian kesehatan sebagai rumah sakit pengembangan , pelayanan medis, penelitian dan pendidikan bank jaringan dan stem cell (sel punca). Untuk saat ini stem cell (sel punca) hanya diberikan untuk pasien yang sangat membutuhkan, misalnya dalam berbagai kasus, penyakit yang bisa disembuhkan melalui stem cell (sel punca) adalah: patah tulang gagal sambung, defek tulang panjang, kelumpuhan anak, osteoarthritis, diabetes mellitus, luka bakar, hingga jantung.

Untuk tahun 2018, mereka juga melakukan penelitian untuk pengobatan kanker, khususnya kanker darah atau leukemia. Karena masih dalam tahap penelitian, dana yang dikeluarkan untuk trapi stem cell (sel punca) ini ditanggung oleh dana hibah yang diberikan kepada RSCM. Sehingga jika kita hitung per sel, satunya berharga 2,2 Rupiah. Tiap penyakittentunya jumlah sel yang diperlukan juga berbeda . misalnya pada glaucoma, memerlukan 2 juta sel, dan juga ada yang memerlukan sel sebanyak 10 juta sel, tergantung jenis penyakitnya. Cukup mahal untuk biaya pengobatannya, tetapi menurut saya akan lebih murah bila kita menggunakan terapi stem cell daripada menggunakan terapi lainnya untuk menyembuhkan penyakit yang dapat merenggut nyawa.

Kita juga perlu tahu bahwa kita hidup di Indonesia, sehingga kita harus mematuhi aturan -- aturan yang ada, seperti UUD atau Peraturan Pemerintah. Sedangkan tentang komite stem cell (sel punca) Indonesia telah diatur dalam KEPMENKES RI NO231/MENKES/SK/VII/2012. Adapun tugas dari komite stem cell yaitu memberi dan mencabut izin penyelenggaraan pelayanan stem cell. Selain itu komite stem cell juga bertugas untuk membentuk jejaring penelitian pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan atau penyelenggaraan pelayanan stem cell. Jadi kita mungkin saja akan dipenjara karena menggunakan janin yang sudah meninggal sebagai bahan untuk membuat stem cell bila kita tidak dapat izin dari pemerintah dan tetap melakukannya, tetapi bisa saja saat kita sudah diberikan izin bisa saja izinnya dicabut oleh komite stem cell itu sendiri.

Jadi dapat disimpulkan, bahwa kita bisa saja dipenjara bila melakukan penelitian tanpa ada perizinan dari pemerintah ataupun tanpa izin dari pihak almarhum janin, bisa saja kita dituntut oleh pihak keluarga tersebut. sehingga kita memerlukan ijin dari 2 pihak, dari pemerintah dan juga dari pihak keluarga itu sendiri. Saat dipertengahan penelitian izin kita pun dapat dicabut oleh pemerintah itu sendiri, sehingga kita harus memberhentikan penelitian atau membuat stem cell terhadap janin yang sudah mati tersebut.

Menurut pendapat saya, akan sangat bermanfaat bila kita menggunakan janin yang sudah meninggal untuk dijadikan bahan untuk stem cell, sehingga kita tidak perlu membuat stem cell dari sumsum tulang belakang kita, peredaran darah tepi, dan juga darah tali pusat, yang belum tentu cocok dan berhasil digunakan untuk pengobatan. Sehingga bila dari janin yang sudah meninggal yang banyak jenisnya dari berbagai janin, kemungkinan menemukan yang cocok pada pasien akan lebih besar karena banyaknya jenis bahan yang ada.

Jadi itulah pendapat saya tentang stem cell yang terbuat dari janin yang sudah mninggal, kalau menurut kalian, para pembaca apa nih? Tulis pendapat kalian di kolom komentar bawah ini!!!

Dafrat Pustaka:

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun