Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

30 Maret Deadline! Wajib Pajak Harus Tahu Cara Mengisi SPT

15 Maret 2021   13:34 Diperbarui: 30 Maret 2021   14:50 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapor SPT Tahunan semakin mudah lewat e-filling (Steve Buissine/Pixabay)

Warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat wajib lapor SPT tahunan dengan melakukan penyampaian salah satu dari 3 jenis SPT, salah satunya SPT 1770 SS.

Pajak di tahun 2021 sendiri memainkan peran vital. "Pajak yang Saudara/i bayar berkontribusi sebagai salah satu sumber utama dana pemerintah untuk membiayai program vaksinasi Covid-19 pada tahun 2021 ini," seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak lewat surel kepada setiap wajib pajak, termasuk penulis.

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi sendiri memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2021 dengan batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh bagi Wajib Pajak badan sampai pada akhir April 2021.

Bagi yang baru berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) dan baru pertama kali lapor pajak, mungkin masih bingung dengan ragam istilah perpajakan dan bagaimana melaporkan SPT mandiri.

Ketahui cara mengisi SPT berdasarkan penjelasan dan langkah di bawah ini:

SPT Tahunan umumnya didefinisikan sebagai surat berupa formulir yang digunakan untuk menyampaikan laporan terkait perpajakan. Formulir SPT Tahunan tersebut ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan WP. Ada tiga jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.

SPT 1770 SS adalah satu formulir SPT yang paling mudah dipahami bagi WP Orang Pribadi (WP OP) yang baru pertama kali melaporkan pajak.

Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto (kotor) setara atau kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) per tahun.

Proses pengisiannya juga terbilang sederhana, sebab hanya memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1, yang ditujukan bagi pekerja swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pekerja sipil.

Baca juga: "Sudah Bayar Pajak, Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?" oleh Elam Sanurihim Ayatuna

Ketentuan lebih lengkat terkait penggunaan SPT 1770 SS dapat dibaca di bawah ini:

a. Lama Bekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun