Mohon tunggu...
Elam Sanurihim Ayatuna
Elam Sanurihim Ayatuna Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai di Kementerian Keuangan

Peminat isu Kebijakan Publik, Ekonomi, Keuangan Negara, Perpajakan, dan Pengadaan Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Tetap Harus Lapor SPT?

9 Maret 2021   10:46 Diperbarui: 9 Maret 2021   18:20 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi Melaporkan SPT via E-Filing / presidenri.co.id

"Kan pajaknya sudah dipotong perusahaan. Buat apa lagi lapor?"

"Yang penting kan duit pajaknya sudah masuk kas negara. Kenapa harus lapor lagi?"

Dan pertanyaan-pertanyaan sejenis....

Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut kadang kala muncul di benak masyarakat ketika pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak mengajak masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Lantas kenapa harus lapor SPT?

Jawaban paling sederhananya, tentu saja karena Undang-Undang perpajakan memerintah Wajib Pajak pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Namun jelas jawaban ini tidak akan memuaskan benak sebagian besar masyarakat yang masih bertanya-tanya. Jadi pemerintah butuh duitnya atau laporannya?

Jelas pemerintah butuh uangnya untuk membiayai pembangunan negara.

Tetapi apakah uang yang dibayarkan telah sesuai dengan yang seharusnya? Hal ini yang kemudian oleh Wajib Pajak dituangkan dalam SPT tentang ringkasan bagaimana caranya menghitung sehingga ditemukan angka nominal pajak yang harus disetor ke kas negara.

Nah, tidak semua pajak yang telah disetor ke negara secara hitungan sesuai, bisa kurang atau bahkan lebih bayar, tergantung asal penghasilan, kegiatan pemotongan, dan sebagainya. Untuk itu, menghitung kembali di SPT dapat memperoleh nominal terutang yang sebenarnya sehingga dapat diketahui oleh Wajib Pajak sendiri maupun DJP jika sudah dilaporkan.

Selain itu, ada beberapa informasi lain yang perlu diketahui DJP melalui sarana SPT. Misalnya seperti jumlah keluarga, besaran harta, atau utang yang dimiliki Wajib Pajak. Untuk melihat penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai pengurang, tentu harus dilihat jumlah keluarga yang ditanggung WP yang dicantumkan dalam SPT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun