Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kasus Baiq Nuril, Bukti Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

8 Juli 2019   18:15 Diperbarui: 10 Juli 2019   00:28 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber: magdalene.co

Dan sedihnya, mereka yang berhasil dibebaskan seringkali tidak bisa diterima keluarga atau masyarakat asal mereka dengan baik karena stigma yang dilekatkan sebagai korban kekerasan seksual, sehingga proses integrasi menjadi sulit.

DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual memiliki dampak yang kompleks kepada korban. Bahkan secara medis, korban kekerasan seksual berpotensi mengalami depresi, disasosiasi, kehilangan hasrat seksual hingga diabetes tipe 2.

Sebuah artikel di situs WHO bahkan menjelaskan bahwa kekerasan seksual memiliki dampak hebat terhadap kesehatan reproduksi, kesehatan mental, perubahan perilaku hingga dampak fatal seperti komplikasi kehamilan, bunuh diri, aborsi, HIV/AIDS, pembunuhan oleh keluarga (honor killing) hingga bullying pada anak yang lahir sebagai hasil perkosaan.

Dampak Kekerasan Seksual. Sumber: WHO
Dampak Kekerasan Seksual. Sumber: WHO
Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat kompleks kepada korban. Terutama jika kekerasan seksual yang terjadi sangat ekstrem seperti dilakukan oleh banyak orang, atau disertai dengan berbagai bentuk siksaan fisik yang benar-benar membuat korban trauma bahkan mengalami kematian. Atau korban memilih bunuh diri karena depresi, atau justru dibunuh oleh keluarganya sendiri atas nama kehormatan keluarga (honor killing).

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban seringkali tidak dilaporkan karena dianggap masalah atau aib keluarga. Padahal, masalah ini jelas-jelas merupakan masalah bersama dan memiliki payung hukum.

Sebuah komunitas tidak saja bertanggung jawab melakukan tindakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya, tapi juga melaporkannnya ke pihak berwajib jika terjadi. Kekerasan seksual bukanlah urusan domestik sebuah rumah tangga, tapi merupakan tanggung jawab bersama karena berkaitan dengan hak asasi manusia yang dilindungi bahkan oleh hukum internasional.

Masyarakat harus mengubah cara pandang bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius, dan tidak membiarkan hal demikian terjadi. Juga harus menjadi benteng yang menguatkan kembali korban kekerasan seksual agar bisa hidup normal. 

Upaya penanganan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan sendirian baik hanya oleh keluarga, masyarakat atau lembaga-lembaga terkait, melainkan harus dilakukan bersama-sama. Dalam konteks komunitas atau masyarakat lingkungan tempat tinggal, berikut adalah upaya yang dapat:

1| Melakukan edukasi tentang kekerasan seksual
Seluruh anggota masyarakat dalam lingkungan terdekat misalnya Rukun Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga memiliki peran sama besar dan sama penting dalam memberikan edukasi kepada warganya mengenai kekerasan seksual. Sehingga satu sama lain dapat saling melindungi dan melakukan kontrol, sehingga tak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam sebuah keluarga yang tidak dilaporkan.

2| Mendukung upaya hukum mengenai penghapusan kekerasan seksual
Kita mungkin seringkali kecewa terhadap putusan pengadilan yang menghukum pelaku kekerasan yang seksual dengan hukuman yang ringan karena dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban atau bahkan membebaskan pelaku karena adanya bias gender. Karena itu masyarakat memiliki peran penting untuk mendorong para pemangku kepentingan agar membuat kebijakan yang adil terhadap korban dan pelaku.

3| Memberikan dukungan penuh pada korban untuk hidup normal kembali
Beberapa kasus pemerkosaan yang menimpa pelajar berakhir tragis. Selain si pelaku hanya diberi hukuman ringan, korban malah dipersalahkan sehingga terpaksa keluar dari sekolah, tidak diterima sekolah di sekolah manapun, mengalami trauma, masalah kesehatan, dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun