Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kasus Baiq Nuril, Bukti Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

8 Juli 2019   18:15 Diperbarui: 10 Juli 2019   00:28 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber: magdalene.co

Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya tersebut malah didakwa bersalah.

Alasannya, bukti rekaman pelecehan seksual yang disebarkan rekannya dianggap melanggar UU ITE dan yeah mencemarkan nama baik si pelaku pelecehan seksual. Akibatnya, Baiq harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta.

Edan banget sih ini. Sudah dilecehkan secara seksual, kini harus mendekam di penjara dan membayar denda ratusan juta.

Kronologi kasus Baiq Nuril
Kronologi kasus Baiq Nuril
Terlepas dari isu kongkalingkong pihak penegak hukum dengan pelaku, mari kita lihat kasus ini dari sudut pandang lain: yaitu, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 

Sebelum kasus Baiq Nuril mengemuka sejak 2012 sampai 2019, ada banyak kasus yang tak kalah pedihnya. Termasuk tak masuk akalnya penanganan hukum yang seringkali merugikan korban dan tanggapan masyarakat yang menekankan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban yang memancing birahi si pelaku. 

Beberapa waktu lalu di suatu kabupaten di Lampung misalnya, ada seorang ayah dan dua orang kakak lelaki yang memerkosa satu-satunya anggota keluarga perempuan mereka selama beberapa tahun. Sementara dari Jawa Barat ada seorang ayah yang memerkosa anak perempuannya sejak 2015 dan mengaku akan menikahi si anak demi menjalankan tanggung jawab. Ini pemikiran kurang waras apa lagi sih? 

KEKERASAN SEKSUAL
Kita seringkali merasa rancu saat menyebut sebuah tindakan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Terutama ketika peristiwa pelecehan seksual dilakukan dalam kondisi bercanda. Namun pastinya, pelecehan seksual merupakan kekerasan seksual. Berikut adalah terminologi Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan: 

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik." 

Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual adalah: 

"Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor" 

Artinya, kekerasan seksual (sexual violence) merupakan masalah serius baik di lingkup kesehatan publik dan Hak Asasi Manusia, yang dalam jangka pendek atau jangka panjang berpengaruh pada kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun