Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kasus Baiq Nuril, Bukti Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

8 Juli 2019   18:15 Diperbarui: 10 Juli 2019   00:28 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Sumber: magdalene.co

Beberapa waktu lalu, kita dikejutkan dengan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Bahwa perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya tersebut malah didakwa bersalah.

Alasannya, bukti rekaman pelecehan seksual yang disebarkan rekannya dianggap melanggar UU ITE dan yeah mencemarkan nama baik si pelaku pelecehan seksual. Akibatnya, Baiq harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta.

Edan banget sih ini. Sudah dilecehkan secara seksual, kini harus mendekam di penjara dan membayar denda ratusan juta.

Kronologi kasus Baiq Nuril
Kronologi kasus Baiq Nuril
Terlepas dari isu kongkalingkong pihak penegak hukum dengan pelaku, mari kita lihat kasus ini dari sudut pandang lain: yaitu, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. 

Sebelum kasus Baiq Nuril mengemuka sejak 2012 sampai 2019, ada banyak kasus yang tak kalah pedihnya. Termasuk tak masuk akalnya penanganan hukum yang seringkali merugikan korban dan tanggapan masyarakat yang menekankan bahwa kekerasan seksual terjadi karena salah korban yang memancing birahi si pelaku. 

Beberapa waktu lalu di suatu kabupaten di Lampung misalnya, ada seorang ayah dan dua orang kakak lelaki yang memerkosa satu-satunya anggota keluarga perempuan mereka selama beberapa tahun. Sementara dari Jawa Barat ada seorang ayah yang memerkosa anak perempuannya sejak 2015 dan mengaku akan menikahi si anak demi menjalankan tanggung jawab. Ini pemikiran kurang waras apa lagi sih? 

KEKERASAN SEKSUAL
Kita seringkali merasa rancu saat menyebut sebuah tindakan sebagai pelecehan seksual atau kekerasan seksual. Terutama ketika peristiwa pelecehan seksual dilakukan dalam kondisi bercanda. Namun pastinya, pelecehan seksual merupakan kekerasan seksual. Berikut adalah terminologi Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan: 

"Setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik." 

Sementara menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual adalah: 

"Sexual violence is a serious public heatlh and human rights problem with both short-and-long term consequences on women's physical, mental and sexual and reproductiove health. Shether sexual violence occurs in the context of an intimate partnership, within the larger family or community structure, or during times of conflict, it is deeply violating and painful experience for the survivor" 

Artinya, kekerasan seksual (sexual violence) merupakan masalah serius baik di lingkup kesehatan publik dan Hak Asasi Manusia, yang dalam jangka pendek atau jangka panjang berpengaruh pada kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi. 

Kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi intim (misal pacaran atau pernikahan), atau dalam struktur keluarga besar atau komunitas, atau dalam keadaan konflik sekalipun tetap merupakan pengalaman yang menyiksa dan menyakitkan bagi korban. 

Dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Kompas Perempuan 2016 disebutkan bahwa sepanjang 2015 terdapat 321,752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 305.535 kasus bersumber dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama, dan sebanyak 16.217 kasus yang ditangani layanan mitra Komnas Perempuan. 

Sebanyak 11.207 atau 69% kasus terjadi di ranah personal atau disebut KDRT di mana pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban, kekerabatan, atau hubungan pernikahan dan hubungan pacaran.   

Sedangkan sebanyak 5.002 atau 31% terjadi di ranah komunitas di mana pelaku tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban, seperti majikan, guru, teman kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal. 

Dan kasus lainnya yaitu 8 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan atas nama negara. Kasus terakhir seringkali paling sedikit atau tidak dilaporkan. 

Dalam sumber lain bahkan disebutkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak yaitu pedophilia di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia. Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual berupa pernikahan paksa terhadap anak di bawah umur (antara 10-18 tahun) Indonesia menempati posisi tertinggi kedua di kawasan ASEAN setelah Kamboja. 

Kemiskinan, rendahnya pendidikan orangtua, rendahnya akses terhadap hak reproduksi seksual, dan meningkatnya fundamentalisme agama menjadi faktor pemicu masalah ini.

Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan menurut WHO
Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan menurut WHO
Dalam laporan Lembaga Kesehatan Dunia, WHO, disebutkan bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia mengalami kekerasan seksual baik yang dilakukan oleh pasangan maupun bukan. Kasus yang tertinggi yaitu mencapai 37.7% terjadi di kawasan Asia Tenggara, disusul 37% di wilayah Mediterania dan 34% di Afrika. 

Dalam laporan IOM, pada 2013 disebutkan bahwa terdapat 2.604 perempuan, 210 laki-laki dan 887 anak korban perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai pekerja seksual. Jika pun mereka dipekerjakan di sektor pekerja nonformal seperti pekerja rumah tangga, mereka tetap mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.

Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia sepanjang 2018. Sumber: Tempo
Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia sepanjang 2018. Sumber: Tempo
Sementara itu, selama 15 tahun atau sepanjang tahun 1998-2013, Komnas Perempuan mencatat adanya 400.939 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, di mana sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah personal, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota keluarga terdekat, hingga kasus kekerasan seksual di ranah publik. 

Perempuan dan anak di bawah umur yang menjadi korban terbesar perdagangan orang di sektor industri seks mengalami berbagai kekerasan seksual mulai dari kekerasan psikologi, fisik, dan seksual. Mereka juga tidak diberi makan dan minum yang cukup, dipaksa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang, tekanan ideologi juga ancaman. 

Dan sedihnya, mereka yang berhasil dibebaskan seringkali tidak bisa diterima keluarga atau masyarakat asal mereka dengan baik karena stigma yang dilekatkan sebagai korban kekerasan seksual, sehingga proses integrasi menjadi sulit.

DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual memiliki dampak yang kompleks kepada korban. Bahkan secara medis, korban kekerasan seksual berpotensi mengalami depresi, disasosiasi, kehilangan hasrat seksual hingga diabetes tipe 2.

Sebuah artikel di situs WHO bahkan menjelaskan bahwa kekerasan seksual memiliki dampak hebat terhadap kesehatan reproduksi, kesehatan mental, perubahan perilaku hingga dampak fatal seperti komplikasi kehamilan, bunuh diri, aborsi, HIV/AIDS, pembunuhan oleh keluarga (honor killing) hingga bullying pada anak yang lahir sebagai hasil perkosaan.

Dampak Kekerasan Seksual. Sumber: WHO
Dampak Kekerasan Seksual. Sumber: WHO
Kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat kompleks kepada korban. Terutama jika kekerasan seksual yang terjadi sangat ekstrem seperti dilakukan oleh banyak orang, atau disertai dengan berbagai bentuk siksaan fisik yang benar-benar membuat korban trauma bahkan mengalami kematian. Atau korban memilih bunuh diri karena depresi, atau justru dibunuh oleh keluarganya sendiri atas nama kehormatan keluarga (honor killing).

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban seringkali tidak dilaporkan karena dianggap masalah atau aib keluarga. Padahal, masalah ini jelas-jelas merupakan masalah bersama dan memiliki payung hukum.

Sebuah komunitas tidak saja bertanggung jawab melakukan tindakan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya, tapi juga melaporkannnya ke pihak berwajib jika terjadi. Kekerasan seksual bukanlah urusan domestik sebuah rumah tangga, tapi merupakan tanggung jawab bersama karena berkaitan dengan hak asasi manusia yang dilindungi bahkan oleh hukum internasional.

Masyarakat harus mengubah cara pandang bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius, dan tidak membiarkan hal demikian terjadi. Juga harus menjadi benteng yang menguatkan kembali korban kekerasan seksual agar bisa hidup normal. 

Upaya penanganan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan sendirian baik hanya oleh keluarga, masyarakat atau lembaga-lembaga terkait, melainkan harus dilakukan bersama-sama. Dalam konteks komunitas atau masyarakat lingkungan tempat tinggal, berikut adalah upaya yang dapat:

1| Melakukan edukasi tentang kekerasan seksual
Seluruh anggota masyarakat dalam lingkungan terdekat misalnya Rukun Lingkungan, Rukun Tetangga atau Rukun Warga memiliki peran sama besar dan sama penting dalam memberikan edukasi kepada warganya mengenai kekerasan seksual. Sehingga satu sama lain dapat saling melindungi dan melakukan kontrol, sehingga tak ada lagi kasus kekerasan seksual dalam sebuah keluarga yang tidak dilaporkan.

2| Mendukung upaya hukum mengenai penghapusan kekerasan seksual
Kita mungkin seringkali kecewa terhadap putusan pengadilan yang menghukum pelaku kekerasan yang seksual dengan hukuman yang ringan karena dianggap tidak sebanding dengan penderitaan korban atau bahkan membebaskan pelaku karena adanya bias gender. Karena itu masyarakat memiliki peran penting untuk mendorong para pemangku kepentingan agar membuat kebijakan yang adil terhadap korban dan pelaku.

3| Memberikan dukungan penuh pada korban untuk hidup normal kembali
Beberapa kasus pemerkosaan yang menimpa pelajar berakhir tragis. Selain si pelaku hanya diberi hukuman ringan, korban malah dipersalahkan sehingga terpaksa keluar dari sekolah, tidak diterima sekolah di sekolah manapun, mengalami trauma, masalah kesehatan, dan sebagainya. 

Di sinilah masyarakat memiliki peran penting dengan mengubah sudut pandang. Bahwa korban adalah korban dan korban tidak bersalah sehingga ia berhak menjalani hidup normal. 

4| Kritis terhadap norma dan aturan agama
Menyedihkan memang jika ada anak di bawah umur dipaksa menikah dengan alasan mengikuti ajaran agama. Dalam masyarakat Islam biasanya berdasarkan pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah binti Abu Bakar. Padahal, jika mau dilihat lebih seksama pernikahan anak di bawah umur hanyalah demi mengikuti hawa nafsu atau masalah keterdesakan ekonomi. 

Karena itu masyarakat harus bahu-membahu dalam membantu si anak dan keluarganya untuk keluar dari masalah tersebut alih-alih tidak peduli dan menganggap itu urusan rumah tangga orang lain. Bagaimanapun juga pernikahan anak di bawah umur bukan saja berakibat pada angka kematian ibu dan bayi, juga menurunkan produktivitas dan daya saing bangsa.

5| Kritis terhadap iming-iming pekerjaan
Banyak kasus perdagangan perempuan dan anak untuk industri seks yang berawal dari iming-iming pekerjaan dengan gaji yang menjanjikan. Sebagian besar korbannya berasal dari keluarga miskin dengan pendidikan yang rendah. Oleh karenanya, masyarakat tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini. 

Kita harus saling memperhatikan satu sama lain dan kalau bisa pemimpin warga setempat bisa menerima pengaduan warga yang membutuhkan pekerjaan sehingga aduan bisa diteruskan kepada lembaga-lembaga berwenang seperti dinas tenaga kerja atau lembaga pencari kerja legal. Dengan demikian warga dapat mengetahui kebutuhan antar mereka dan dapat saling membantu. 

6| Laporkan
Jika kita mengalami kekerasan seksual yang sudah tidak bisa ditangani dengan peringatan, laporkan saja. Atau jika kita mengetahui telah terjadi kekerasan seksual pada seseorang dan kita dapat membuktikannya, laporkan saja. Jangan takut untuk menghukum pelaku kejahatan. Sebab, sikap diam kita adalah alasan bagi mereka untuk terus menerus melakukan kekerasan seksual. 

Piramida Rape Culture atau Budaya Memerkosa (cimsa.or.id)
Piramida Rape Culture atau Budaya Memerkosa (cimsa.or.id)
Bisa jadi kita memang tidak melakukan pelecehan apalagi kekerasan seksual apalagi memerkosa. Namun, sikap diam dan membiarkan semua itu terjadi sama dengan kita memberikan ruang kepada pelaku untuk melakukan kejahatan. Dengan demikian, kita termasuk melanggengkan Rape Culture atau budaya memerkosa.

Dalam masalah sosial seperti ini, diam bukan berarti emas. Diam dan membiarkan kejahatan merajalela justru menunjukkan bahwa kita sudah kehilangan kehendak menjadi orang baik dan menjunjung tinggi keadilan. 

Kasus Baiq Nuril hanya satu dari ribuan kasus kekerasan seksual di tanah air. Bisa jadi kasus tersebut merupakan semacam bom waktu yang mempermalukan kita sebagai sebuah bangsa yang katanya paling agamis di dunia tapi kasus kekerasan seksualnya tertinggi di Asia. 

BACA JUGA: Benarkan RUU PKS Pro Zina dan LGBT? 

Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat.

Jakarta, 8 Juli 2019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun