Mohon tunggu...
Widi Wahyuning Tyas
Widi Wahyuning Tyas Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis kadang sama menyenangkannya dengan nonton mukbang.

Hidup terasa ringan selama masih ada sayur bayam, tempe goreng, dan sedikit sambal terasi.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pemblokiran Bakal Mengakhiri Kejayaan Black Market?

7 November 2018   15:52 Diperbarui: 7 November 2018   16:22 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pasar gelap atau Black Market seolah menjadi 'surga' bagi pemburu gadget dengan harga miring. Banyaknya gadget yang dijual di pasaran dengan berbagai spesifikasi yang mumpuni membuat banyak orang tergiur untuk membelinya. Namun, keinginan tersebut biasanya bertolak belakang dengan kondisi finansial yang tidak mendukung. Ujung-ujungnya, Black Market menjadi pilihan final lantaran barang-barang yang dijual disana dipatok dengan harga yang jauh dari harga normal.

Black Market atau BM adalah tempat yang menjual barang-barang gelap hasil selundupan, mulai dari hasil pencurian hingga barang tidak lolos uji nasional. Barang-barang yang dijual bermacam-macam, seperti notebook, barang elektronik, onderdil motor, laptop, dan yang paling laris adalah handphone.

Sebetulnya, harga yang ditawarkan untuk meminang satu unit barang BM saya rasa tidak sebanding dengan resiko yang mengintai. Ada dua tipe barang yang dijual di BM, yakni barang asli yang tidak membutuhkan biaya pajak, dan barang second ataupun barang tidak lulus uji coba yang terlihat masih layak pakai.

Untuk tipe pertama sebetulnya barang yang dijual memiliki kualitas yang bagus, karena memang merupakan barang original yang tidak mengalami kerusakan. Barang-barang tipe pertama ini tidak melalui proses pengesahan dari Balai Uji Resmi Indonesia sehingga tidak memiliki sertifikat resmi serta masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.

Namun, pada tipe kedua, kamu harus benar-benar cermat karena barang-barang ini mungkin terlihat masih bagus, namun mesin bagian dalamnya memiliki kualitas yang buruk atau malah sudah mengalami keruskaan. Makanya, dijual murah karena usia pemakaiannya tidak akan lama.

Sayangnya, mulai sekarang sepertinya juragan barang-barang BM tak bisa berleha-leha lagi karena pemerintah telah menyiapkan sistem untuk memblokir peredaran gadget yang dijual melalui BM. Melansir CNNIndonesia, regulasi pelaksaan kebijakan ini bakal diatur oleh Kementrian Perindustrian, sementara sistem DIRBS atau Device Identification, Registration, and Blocking System yang digunakan untuk mendeteksi perangkat BM akan disiapkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Identifikasi perangkat ini dilakukan menggunakan nomor IMEI ponsel ketika sudah terhubung dengan operator. Jika IMEI tidak terdaftar, maka ponsel tidak bisa dipakai untuk melakukan aktivitas telekomunikasi dan internet. Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia, Ali Soebroto, mengungkapkan bahwa pengendalian IMEI merupakan pendekatan teknis untuk mengidentifikasi ponsel BM yang paling efektif.

Pelaksanaan sistem ini akan dibagi menjadi tiga fase dalam setahun ke depan. Tahap 1 yakni penyusunan regulasi dan instalasi sistem DIRBS, akan mulai dilakukan November 2018 oleh pemerintah. Pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada instansi terkait seperti vendor  ponsel, operator, hingga penegak hukum. Tahap ini akan berlangsung selama enam bulan dan dilanjutkan dengan tahap kedua pada Mei 2018, dimana pemerintah akan melakukan integrasi fungsionalitas hingga berakhir dengan pengoperasian sistem sepenuhnya pada November 2019.

Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika, Mochammad Hadiyana mengungkapkan bahwa dasar hukum dari pemberlakuan sistem ini adalah UU No. 36 Tahun 1999 pasal 32 yang menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan syarat dan Iin yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Kendati demikian, pemerintah hanya akan memblokir perangkat BM yang baru dibeli lantaran banyaknya unit barang BM yang sudah beredar, sehingga pemblokiran ini tidak akan berpengaruh pada perangkat lama.

Saya rasa keputusan ini menjadi langkah tepat untuk menghentikan peredaran barang BM. Meski sebetulnya bagi beberapa orang barang BM adalah penolong, tetap saja merugikan banyak pihak. Belum lagi soal risiko kerusakan barang yang mungkin saja menimpa pembeli barang ilegal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun